Dinyatakan tak Lulus, Dua Peserta Gugat Timsel KPU Jawa Barat
2 peserta seleksi calon Anggota KPU Jabar menggugat hasil Timsel KPU Jabar usai dinyatakaan tidak lolos tahapan test kesehatan dan wawancara.
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Dua orang peserta seleksi calon Anggota KPU Jawa Barat, Asep Z Fauzi dan Ramlan Maulana, menggugat hasil Timsel KPU Jawa Barat usai dinyatakaan tidak lolos dalam tahapan test kesehatan dan wawancara.
Asep Z Fauzi dan Ramlan Maulana melalui kuasa hukumnya, Deri Afwan mengatakan pihaknya mencium ada sejumlah kejanggalan mengenai proses seleksi calon Anggota KPU Jawa Barat yang dinilai tidak transparan.
Baca juga: KPU RI Klaim Tidak Ada Lagi Data Ganda atau NIK Invalid di DPT Pemilu 2024
Dalam prosesnya Asep Z Fauzi dan Ramlan Maulana telah dinyatakan berhasil lulus pada tahap seleksi tertulis dan tes Psikologi bakal calon anggota KPU Provinsi Jawa Barat berdasarkan keputusan timsel Nomor: 4/TIMSELPROV-GEL.5- PU/03/32/2023 dan berhak melanjutkan pada proses seleksi selanjutnya yaitu test kesehatan dan wawancara.
"Para Pemohon Keberatan dinyatakan tidak lulus dalam tahapan seleksi kesehatan dan
wawancara, padahal semua syarat yang telah disyaratkan oleh Tergugat telah dipenuhi oleh Para Penggugat ketika mengikuti seleksi," kata Deri Afwan, Minggu (9/7/2023).
Deri menyampaikan dalan proses tahapan seleksi kesehatan dan wawancara calon Anggota KPU Provinsi Jawa Barat oleh Timsel Calon Anggota KPU Provinsi Jawa Barat pada pelaksanaannya diduga melanggar ketentuan pasal 34 huruf (e) dan huruf (f) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2023 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan KPU Kabupaten/kota.
Berdasarkan ketentuan pasal 34 huruf (e) dan huruf (f) sebagaimana disebutkan diatas, seharusnya Timsel Calon Anggota KPU Provinsi Jawa Barat menuangkan keseluruhan nilai hasil wawancara secara tertulis, terbuka dan transfaran dalam format penilaian sebagaimana diumumkan di Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad-Hoc (SIAKBA).
"Hal yang terjadi justru hasil nilai wawancara dan Kesehatan yang terdapat di SIAKBA tersebut tidak dituangkan secara utuh melainkan hanya memuat nilai kepemiluan, ketatanegaraan, kepartaian, dan kelembagaan penyelenggara pemilu, sementara nilai rekam jejak calon dan aduan masyarakat (jika ada atau jika tidak ada), tidak dinilai dan tidak dituliskan," ujat dia.
Baca juga: Komnas HAM Minta KPU Penuhi Hak Pilih Penyandang Disabilitas Dalam Pemilu 2024
Deri mengatakan karena alasan-alasan keberatan dan kerugian yang timbul akibat terbitnya Objek Keberatan.
Para Pemohon KEBERATAN meminta kepada penerbit Objek Keberatan untuk Mencabut Keputusan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Periode 2023-2028 Tanggal 29 Juni 2023 Nomor: 5/TIMSELPROVGEL.5-PU/04/32/2023, tentang pengumuman hasil seleksi calon anggota KPU Provinsi Jawa Barat pada tahap seleksi kesehatan dan wawancara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.