Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Diminta Transparan Soal Data Bakal Caleg, KPU: Tunggu Daftar Calon Sementara

KPU RI memastikan akan membuka data bakal caleg kepada masyarakat saat penetapan daftar calon sementara (DCS) pada 19 sampai 23 Agustus 2023

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Diminta Transparan Soal Data Bakal Caleg, KPU: Tunggu Daftar Calon Sementara
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Anggota KPU RI Idham Holik di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (21/12/2022). KPU RI memastikan akan membuka data bakal caleg kepada masyarakat saat penetapan daftar calon sementara (DCS) pada 19 sampai 23 Agustus 2023 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan akan membuka data bakal calon anggota legislatif (caleg) kepada masyarakat. 

Data itu, kata Anggota KPU RI Idham Holik, akan disampaikan saat penetapan daftar calon sementara (DCS). 

"DCS adalah informasi publik yang harus diberikan oleh KPU kepada masyarakat. Nanti pada 19 sampai 23 Agustus 2023, KPU akan umumkan DCS," kata Idham saat dihubungi, Selasa (11/7/2023).

"Dan 19 sampai 28 Agustus 2023, masyarakat disilakan menyampaikan masukan dan tanggapannya," kata Idham.

Baca juga: Pengajuan Perbaikan Dokumen Bakal Caleg Selesai, KPU Lanjut Verifikasi Administrasi

Pengumuman soal DCS itu tertuang dalam Lampiran I Peraturan KPU No. 10 Tahun 2023 dan Lampiran I PKPU No. 11 Tahun 2023.

Sebelumnya Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) meminta pemilu untuk transparan soal data bakal caleg.

Namun transparansi yang dimaksud JPPR adalah data bakal caleg yang ada di Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dapat diakses dan diketahui oleh publik. 

Koordinator Nasional JPPR, Nurlia Dian Paramita, mengatakan proses publikasi data ini tidak bertentangan dengan perlindungan data pribadi seperti alasan yang dikemukakan KPU beberapa waktu lalu. 

"Data tersebut merupakan data pribadi yang bersifat umum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi," kata Mita dalam keterangannya, dikutip Senin (10/7/2023).

Rekomendasi Untuk Anda

Hal ini kata Mita, supaya tidak lagi terjadi beberapa dinamika seperti pada tahapan sebelumnya seperti pelanggaran administratif oleh KPU, banyak bakal caleg belum memenuhi syarat (BMS) hingga Bawaslu yang terbatas dalam melakukan pengawasan. 
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas