KPU RI Tetapkan 815 Pemilih Al-Zaytun Masuk DPT
TPS lokasi khusus untuk Ma’had Al-Zaytun itu nanti rencananya akan ditempatkan di luar komplek pesantren.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan 815 pemilih Ma'had Al-Zaytun masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) dan dapat mencoblos pada hari pemungutan suara 14 Februari 2023 mendatang.
Adapun dari 815 orang ini terbagi atas 398 pemilih laki-laki dan 417 pemilih laki-laki.
Nantinya para pemilih ini akan mencoba di tempat pemungutan suara (TPS) lokasi khusus (loksus) di sekitar kawasan Pesantren Ma'had Al-Zaytun, Indramayu, Jawa Barat.
Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Indramayu, Masykur mengatakan pihaknya menerima surat dari kelompok Al-zaytun untuk menyediakan TPS loksus di kawasan Pesantren Ma'had Ay-Zaytun.
Baca juga: DPT Telah Ditetapkan, ELSAM: KPU Harus Jamin Integritas Data Pribadi
TPS loksus ini disediakan supaya proses pemungutan suara dapat berlangsung kondusif.
"Melihat kondisi di situ siswa-siswi atau santrinya banyak yang (dari) luar kota, daripada nanti tidak bisa secara kondusifitas tersebar ke desa-desa dan lain sebagainya dan surat suaranya nanti tidak terkondisikan," jelas Masykur saat dikonfirmasi, Jumat (14/7/2023).
"Dalam artian terkondisikan itu kalau ada penanggung jawabnya enak, laki-laki berapa, perempuan berapa nanti kita sediakan," tuturnya.
Selama penanggung jawab untuk pengadaan TPS loksus siap, tegas Masykur, tentu akan segera disiapkan wadah pencoblosan khusus itu guna mempermudah akses pemilih.
"Intinya kalau selama di situ penanggung jawabnya siap untuk pengadaan TPS dan menyediakan pemilihnya sesuai aturan yang ada kita siapkan TPS-nya. Untuk mempermudah akses bagi pemilih tujuannya," tandasnya.
Sementara itu Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan TPS lokasi khusus untuk Ma’had Al-Zaytun itu nanti rencananya akan ditempatkan di luar komplek pesantren.
"Maksudnya tidak di dalam agar para saksi, pemantau dan publik dan para jurnalis dapat menyaksikan proses pemberian dan penghitungan suara di TPS lokasi khusus tersebut," jelas Idham saat dihubungi.
Secara aturan di Pasal 179 Peraturan KPU (PKPU) 7/2022 KPU dapat menyediakan TPS loksus ketika ada permintaan atau pengajuan dari pihak terkait.
Adapun berikut isi Pasal 179 Peraturan KPU No. 7 Tahun 2022 :
(1) KPU melalui KPU Kabupaten/Kota dapat menyusun Daftar Pemilih di lokasi khusus.
(2) Daftar Pemilih di lokasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat Daftar Pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS asal pada hari pemungutan suara dan akan menggunakan haknya di lokasi khusus.
(3) Lokasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan;
b. panti sosial atau panti rehabilitasi;
c. relokasi bencana;
d. daerah konflik; dan
e. lokasi lainnya dengan kriteria:
1. Terdapat Pemilih yang pada hari pemungutan suara tidak dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan domisili di KTP-el;
2. Pemilih tersebut terkonsentrasi di suatu tempat; dan
3. Jumlah Pemilih dapat dibentuk paling sedikit 1 (satu) TPS.