Pemilu 2019 Penuh Kerawanan Netralitas, Bawaslu RI Ingatkan Tiga UU ASN
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengatakan ada kerawanan yang luar biasa ihwal kerawanan netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam pemilu
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengatakan ada kerawanan yang luar biasa ihwal kerawanan netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam pemilu yang lalu.
Berdasarkan data yang dirilis Bawaslu, pada Pemilu 2019 terdapat 999 penanganan pelanggaran terkait netralitas ASN, kemudian 89 persen Bawaslu rekomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Sedangkan saat Pilkada 2020, terdapat 1.536 penanganan pelanggaran netralitas ASN dan 91 persennya juga Bawaslu rekomendasikan ke KASN.
"Karena itu ada kerawanan yang luar biasa di netralitas ASN," kata Angggota Bawaslu RI Lolly Suhenty dalam keterangannya, Jumat (21/7/2023).
Lolly pun menjelaskan ada tiga Undang-Undang (UU) yang menegaskan ASN harus bersikap netral.
Pertama, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dalam pasal 2 menyatakan setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.
"Kemudian, dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juga terdapat pasal soal netralitas ASN," ujarnya.
"Lalu, dalam UU Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah teradapat dua pasal yang mengatur tentang netralitas ASN yaitu pada Pasal 70 dan Pasal 71," Lolly menambahkan.
Pasal 70 ayat (1) berbunyi dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama 6 (enam) bulan penjara dan denda paling banyak 6 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 189.
Kemudian, Pasal 71 ayat (1) berbunyi pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa Kampanye. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama 6 (enam) bulan penjara dan denda paling banyak 6 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 188.
"3 UU tersebut mengatur norma bahwa ASN harus netral. Tidak perlu bingung lagi, tiga undang-undang bicara soal ASN harus netral, apa yang boleh dan tidak boleh, juga ada dalan SKB lima lembaga," tegasnya.
Untuk mencegah terjadinya pelanggaran netralitas ASN tersebut, kata Lolly, salah satu alat mitigasi yang akan segera diluncurkan menjelang kampanye yakni Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Netralitas ASN.
Baca juga: Penyebab Kebakaran Kantor Bawaslu Palangkaraya Belum Terungkap, Pemadaman Terkendala Sumber Air
"IKP tematik salah satunya soal netralitas ASN akan segera diluncurkan menjelang tahapan kampanye dimulai, alat itu akan menjadi mitigasi risiko yang lebih detail dan lebih konkrit guna memudahkan kita semua mencegahnya," tandas Lolly.