Elektabilitas Gibran Melonjak, Denny Hubungkan Peluang Putra Jokowi Jadi Cawapres dengan Putusan MK
Denny Indrayana menghubungkan elektabilitas Gibran dengan peluang anak sulung Presiden Joko Widodo tersebut menjadi cawapres melalui putusan MK.
Penulis: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Advokat sekaligus Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana merespons sebuah berita yang menyebutkan elektabilitas Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang menanjak sebagai calon wakil presiden (cawapres).
Dirinya menghubungkan elektabilitas Gibran dengan peluang anak sulung Presiden Joko Widodo tersebut menjadi cawapres melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Denny Indrayana menjelaskan upaya Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menggugat Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke MK.
Pasal 169 huruf q UU Pemilu itu mengatur syarat usia minimal 40 tahun untuk warga negara menjadi calon presiden dan calon wakil presiden.
PSI menganggapnya diskriminatif dan berharap batas itu diturunkan jadi 35 tahun, sebagaimana diatur dalam dua UU Pemilu sebelumnya.
"Banyak isu penting yang harus disikapi dengan amat kritis, soal Gibran berpeluang menjadi Cawapres melalui putusan MK tersebut. Soal politik, silakan dianalisis oleh ahlinya. Izinkan saya memberikan pandangan dari sisi hukum tata negara. Saya sudah pernah memberikan postingan, bagaimana putusan MK soal uji materi syarat minimal umur capres-cawapres ini menjadi penting untuk dicermati," kata Denny lewat cuitan di akun Twitternya dikutip Tribun, Senin (24/7/2023).
Menurutnya, PSI menjadi salah satu pemohon agar syarat umur minimal capres/cawapres 40 tahun di UU Pemilu dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, dan karenanya mesti diturunkan menjadi 35 tahun.
"Mudah dipahami, penurunan umur itu, bukan semata isu hukum, bukan semata soal memperjuangkan hak orang muda, tetapi dibaliknya ada intrik politik untuk membuka peluang Gibran masuk ke dalam gelanggang Pilpres 2024," katanya.
Denny mengatakan, ikhtiar demikian sangat salah.
Mantan Wakil Menteri Hukum da HAM itu menjelaskan, secara teori konstitusi dan tata negara, mudah disampaikan bahwa soal umur, tidak ada kaitannya dengan konstitusionalitas atau bertentangan atau tidak dengan UUD.
"Soal umur, karenanya adalah open legal policy, artinya menjadi kewenangan pembuat undang-undang untuk menentukannya dalam proses legislasi (parlemen), bukan kewenangan MK untuk menentukan batas umur capres-cawapres melalui proses ajudikasi (peradilan)," katanya.
Dia menilai, kalaupun misalnya PSI dianggap punya legal standing sekalipun, permohonan semestinya ditolak.
Baca juga: Gibran Ungkap Obrolan Saat Bertemu Dua bakal Capres Prabowo dan Ganjar: Hampir Meleleh
"Namun, itu jawaban cepat dan mudah. Sebagaimana, seharusnyalah isu syarat umur capres-cawapres ini memang tidak sulit. Sayangnya, persoalan hukum di Indonesia seringkali rumit, karena faktor non-hukum, termasuk faktor intrik politik," ujarnya.
Untuk itu Denny mengatakan, memahami hukum Indonesia, tidak cukup secara normatif saja.