Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Elektabilitas Gibran Melonjak, Denny Hubungkan Peluang Putra Jokowi Jadi Cawapres dengan Putusan MK

Denny Indrayana menghubungkan elektabilitas Gibran dengan peluang anak sulung Presiden Joko Widodo tersebut menjadi cawapres melalui putusan MK.

Penulis: Wahyu Aji
zoom-in Elektabilitas Gibran Melonjak, Denny Hubungkan Peluang Putra Jokowi Jadi Cawapres dengan Putusan MK
Kolase Tribunnews
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming dan Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana. 

Tidak cukup tekstual, tetapi juga kontekstual sosial politik, yang sayangnya cenderung koruptif dan manipulatif.

"Maka, saya ingin mengajak semua kita, termasuk teman-teman hukum, untuk tidak hanya berfikir tekstual, tetapi juga menolak penurunan syarat umur capres-cawapres menjadi 35 tahun itu, karena hukum tidak boleh dipermainkan, dan disesuaikan dengan syahwat politik siapapun," katanya.

"Justru karena faktor Gibran Jokowi, maka MK akan menabrak norma dan etika konstitusional kalau memutuskan batas umur turun menjadi 35 tahun," tambahnya.

Menurutnya, MK adalah kekuasaan kehakiman yang merdeka, jelas diatur dalam teks konstitusi.

Namun, dalam realitas konteksnya, MK yang merdeka harus diperjuangkan, dan dikondisikan bersih dari pengaruh politik kekuasaan, termasuk dari Presiden Jokowi.

"Saya berpendapat, MK harus dijaga dan dikontrol agar merdeka dari kepentingan politik siapapun yang mendorong peluang pencawapresan Gibran Jokowi. Karena PSI tidak bisa dilihat sebagai parpol yang independen, tanpa tegak lurus kepada Jokowi secara pribadi. PSI sudah mempunyai rekam jejak yang panjang untuk selalu sejalur dengan kepentingan politik pribadi Jokowi. Termasuk soal dinasti Jokowi dan pewalikotaan Kaesang di Depok," ujarnya.

Lebih lanjut Denny menjelaskan, kemungkinan permohonan uji syarat umur cawapres menjadi 35 tahun, mesti dibaca pula sebagai upaya PSI dan Jokowi untuk membuka peluang Gibran Jokowi menjadi Cawapres di Pilpres 2024.

Berita Rekomendasi

"Karena itu, posisi MK dengan Ketuanya yang Adik Ipar Jokowi, tentu menimbulkan persoalan etika konstitusional. Bagaimana kita bisa yakin, standar etik Ketua MK akan berpihak kepada Republik, kalau Anwar Usman masih merasa etis dan elok bertemu kakak iparnya Jokowi, saat esok harinya membacakan putusan strategis sepenting sistem pemilu legislatif tertutup atau terbuka," kata Denny.

Denny menyebutkan menurut standar etika yang normal, semestinya Anwar Usman, menolak makan malam dengan sang kakak ipar Jokowi, demi menjaga marwah, kemerdekaan, dan kehormatan MK.

"Masih panjang catatan kritis yang bisa dituliskan untuk menyoal dan mengawal agar MK tidak mengabulkan syarat umur Capres-Cawapres diturunkan dari 40 menjadi 35 tahun, semata-mata demi membuka peluang Gibran menjadi kontestan Pilpres 2024, dan membangun Oligarki-Dinasti Jokowi. Semoga ini bukan cawe-cawe Jokowi yang makin merusak konstitusionalitas Pilpres 2024 yang seharusnya Jujur dan Adil," katanya.

Dia menilai MK harus dikawal untuk menghasilkan keputusan yang sejalan dengan spirit konstitusionalisme, yaitu membatasi kekuasaan yang cenderung koruptif dan seringkali tergoda untuk membangun dinasti.

"Jadi, secara teks dan konteks konstitusionalisme, kalau ditanya apakah salah ikhtiar mengubah syarat umur capres-cawapres melalui putusan MK itu, jawaban saya dengan tegas dan lantang adalah: sangat salah, dan harus dilawan!" ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Direktur LBH PSI, Francine Widjojo mengatakan, pada prinsipnya, negara memberikan kesempatan bagi putra putri bangsa untuk memimpin bangsa dan membuka seluas-luasnya agar calon terbaik bangsa dapat mencalonkan diri.

"Oleh karenanya obyek permohonan adalah ketentuan yang diskriminatif karena melanggar moralitas," kata Francine dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, Senin (3/4/2023).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas