Bawaslu Tolak Laporan Perkara Mahar Pilkada Mantan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa
Tiar Rachman yang merupakan salah satu anggota tim sukses (timses) bakal calon Bupati dan bakal calon Wakil Bupati Sumbawa
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Erik S
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menolak laporan perkara mahar Pilkada 2020 yang menyeret nama Ketua Umum (Ketum) PAN Zulkifli Hasan (Zulhas).
Dugaan itu dilaporkan oleh Law Firm Jayakarta ke Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (25/7/2023).
Baca juga: Bawaslu Tidak Permasalahkan Baju Garis-garis Ganjar: Itu Hanya Mode
Marwan Iswandi selaku kuasa hukum menjelaskan, kliennya adalah Tiar Rachman yang merupakan salah satu anggota tim sukses (timses) bakal calon Bupati dan bakal calon Wakil Bupati Sumbawa, NTB, Syarifuddin Jarot - H Mukhlis.
Pihak Tiar kala itu memberi uang mahar sejumlah Rp800 juta kepada DPP PAN. Sebagai gantinya bakal calon bupati dan wakil bupati itu akan mendapatkan rekomendasi oleh Zulhas.
Namun begitu, kata mantan TNI berpangkat mayor itu, rekomendasi tersebut batal secara sepihak dan diganti ke calon lain tanpa pemberitahuan.
Baca juga: Komnas HAM Minta Bawaslu Tidak Diskriminatif Lakukan Penegakan Hukum Pelanggaran Pemilu
Alhasil DPP pun mengembalikan uang tersebut sebab perjanjian dibatalkan. Namun hingga saat ini uang yang dikembalikan baru 50 persen alisa Rp400 juta.
Perkara itulah yang kemudian pihaknya laporkan ke Bawaslu. Namun laporan itu ditolak. Sebab menurut Bawaslu tindakan itu masuk ke ranah penipuan.
"Dari pihak Bawaslu menyarankan laporan ke Mabes Polri karena menurut orang Bawaslu ada unsur unsur penipuan," kata Marwan kepada awak media.
Selain itu, Bawaslu menolak laporan itu karena dinilai sudah kedaluwarsa.
"Menurut mereka tidak bisa menerima laporan karena sudah kadaluwarsa, tapi saya diarahkan laporan ke Mabes Polri," ujarnya.
"Ada unsur-unsur penipuan, inshaallah tidak begitu lama saya buat laporan polisi ke Mabes Polri," kata Marwan.