Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

20 Syarat Menjadi Capres dan Cawapres Menurut UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu

Inilah 20 poin syarat menjadi capres atau cawapres sesuai UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: bunga pradipta p
zoom-in 20 Syarat Menjadi Capres dan Cawapres Menurut UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
Kompas.com/ Pravita Restu
Istana Negara di Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat - Inilah 20 poin syarat menjadi capres atau cawapres sesuai UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 

i. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan;

j. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela;

k. Tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD;

l. Terdaftar sebagai Pemilih;

m. Memiliki nomor pokok wajib pajak dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 (lima) tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi;

n. Belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;

o. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;

Berita Rekomendasi

p. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum penuh tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

q. Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun;

r. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;

s. Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.30.S/PKI; dan

t. Memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik Indonesia.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas