Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DKPP Akan Periksa Sekretaris Jendral Bawaslu RI Hari Ini

DKPP gelar sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang diadukan PNS Bawaslu RI terhadap teradu Sekjen Bawaslu RI.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in DKPP Akan Periksa Sekretaris Jendral Bawaslu RI Hari Ini
Mario Christian Sumampow
ilustrasi sidang di DKPP. DKPP akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 97-PKE-DKPP/VII/2023 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Kamis (3/8/2023) pukul 09.00 WIB. Perkara ini diadukan Indrawati yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 97-PKE-DKPP/VII/2023 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Kamis (3/8/2023) pukul 09.00 WIB.

Perkara ini diadukan Indrawati yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI.

Ia memberikan kuasa kepada Rahmat Devi Irawan, Eka Kurnia Chrislianto, dan Rudy Farcison.

Baca juga: Bawaslu Beri Batas Satu Pekan KPU Balas Surat Pihaknya Tentang Akses Silon, Jika Tidak Lapor DKPP

Ia mengadukan Sekretaris Jendral Bawaslu RI Ichsan Fuady sebagai Teradu.

Teradu didalilkan telah merugikan dan mengurangi hak konstitusional dengan melarang Pengadu untuk mengikuti seleksi sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.

Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Ketua dan Anggota DKPP.

Sekretaris DKPP Yudia Ramli mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan. 

BERITA REKOMENDASI

“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia.

Ia menambahkan, sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum.

Yudia juga mengungkapkan bahwa DKPP akan menyiarkan sidang ini melalui akun Youtube dan Facebook DKPP

“Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” tutupnya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas