Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gibran Minta Tak Dicurigai soal Gugatan Usia Pencapresan, Tegaskan Tak Tertarik Jadi Cawapres

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, tak mau dicurigai terkait gugatan batas usia minimal pencapresan, tegaskan tak tertarik jadi cawapres.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Nuryanti
zoom-in Gibran Minta Tak Dicurigai soal Gugatan Usia Pencapresan, Tegaskan Tak Tertarik Jadi Cawapres
Fransiskus Adhiyuda
Wali Kota Solo yang juga kader PDI Perjuangan (PDIP) Gibran Rakabuming Raka - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, tak mau dicurigai terkait gugatan batas usia minimal pencapresan, tegaskan tak tertarik jadi cawapres, akui ingin fokus mengurus Solo. 

Sebagaimana disebutkan pada Pasal 6 ayat (2) UUD 1945, syarat ini merupakan kewenangan dari DPR dan Pemerintah.

Dengan catatan tetap memperhatikan aspek serta dinamika yang berkembang dalam pemerintahan serta berpedoman pada nilai dasar Pancasila dan UUD 1945.

Togap mengatakan, sesuai ketentuan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945, siapa pun warga negara memiliki hak sama untuk menjadi penyelenggara negara. 

"Jadi, batas usia tidak diatur dalam UUD 1945."

"Pengaturan batas usia dalam aktivitas penyelenggaraan pemerintahan dalam pasal yang diujikan ini sifatnya adalah open legal policy bagi pembentuk undang-undang."

"Dan dalam penyertaan pemerintahan, kita wajib berpedoman pada UUD 1945 dan Pancasila sebagai sumber hukum."

"Termasuk pula dalam menghadapi perkembangan dinamika batasan usia capres-cawapres, karena hal ini merupakan suatu yang bersifat adaptif dan fleksibel sesuai kebutuhan ketatanegaraan,” urai Togap. 

Berita Rekomendasi

(Tribunnews.com/Milani Resti/Gilang Putranto)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas