Gibran Minta Tak Dicurigai soal Gugatan Usia Pencapresan, Tegaskan Tak Tertarik Jadi Cawapres
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, tak mau dicurigai terkait gugatan batas usia minimal pencapresan, tegaskan tak tertarik jadi cawapres.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, meminta tak dicurigai dan dikaitkan dengan gugatan batas usia minimal capres dan cawapres.
Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu meminta awak media untuk menanyakan isu tersebut kepada penggugat di Mahkamah Konstitusi (MK).
Batas minimal usia ini sebelumnya digugat oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) untuk dilakukan uji materiil di MK.
Gugatan itu kemudian banyak dikaitkan dengan Gibran untuk mengakomodasi persyaratan maju cawapres baginya.
Terbaru, saat ini pemerintah dan DPR memberi sinyal dukungan terkait wacana perubahan batas usia minimal capres dan cawapres dari 40 tahun ke 35 tahun ini.
"Kemungkinan sing pengin sing penggugat (yang ingin yang menggugat)."
"Ojo kabeh sing dicurigai (jangan semua yang dicurigai) aku, aku ora ngopo-ngopo (tidak melakukan apa-apa) lho," kata Gibran, Kamis (3/8/2023), dikutip dari YouTube Kompas TV.
Baca juga: DPR-Pemerintah Dukung Batas Usia Pencapresan 35 Tahun, Relawan Bicara Peluang Gibran Maju Cawapres
Gibran sendiri mengaku tak mengikuti perkembangan terkait gugatan uji materiil tersebut.
"Saya enggak ngikuti berita itu, saya enggak ngikuti berita itu. Lebih pas pertanyaan itu ditanyakan kepada yang menggugat," ujar Gibran.
Gibran mengaku enggan dianggap bernafsu menjadi cawapres.
Ia menegaskan, dirinya masih fokus sebagai Wali Kota Solo meski sudah mendapat dukungan baik dari relawan maupun partai politik untuk maju cawapres.
"Saya fokus dulu di Solo, fokus dulu. Oh iya makasih saya fokus dulu," katanya.
Saat ditanya apakah ada kemungkinan dia disandingkan dengan Ganjar Pranowo sebagai cawapres, Gibran memastikan hal itu tak mungkin terwujud.
Sebab menurutnya, dirinya masih belum cukup pengalaman sebagai penyelenggara negara.
"Nggak mungkin, tidak mungkin itu."
"Wes tak jawab umurnya belum cukup, ilmunya belum cukup, Kabeh rung cukup," ungkapnya.
Gibran pun menegaskan bahwa dirinya tetap dengan pendiriannya untuk tidak ingin menggubris terkait pemberitaan mengenai isu dirinya maju cawapres.
"Ya aku kan yo ra gagas, beritane aku yo ora ngerti," pungkasnya.
DPR dan Pemerintah Dukung Batas Usia Pencapresan 35 Tahun
DPR dan pemerintah kompak memberi sinyal setuju agar batas minimum pencapresan turun dari 40 ke 35 tahun atau berpengalaman sebagai penyelenggara negara.
Sinyal ini tampak dalam keterangan masing-masing yang disampaikan dalam sidang pemeriksaan di MK, Selasa (1/8/2023).
DPR diwakili anggota Komisi III dari fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman.
Habiburokhman, menyinggung soal bonus demografi pada 2020 sampai 2030.
Ia menilai Indonesia ke depannya butuh sosok anak muda yang ikut sumbangsih membangun bangsa.
"Sementara terhadap perbandingan usia pemimpin negara di dunia, ada 45 negara yang mensyaratkan usia 35 tahun untuk menjadi pemimpin negara, seperti Amerika Serikat, Rusia, India, dan Portugal."
"Dengan demikian terhadap pengujian pasal yang dimohonkan Pemohon pada perkara ini, DPR pun menyerahkan pada Mahkamah untuk mempertimbangkan dan menilainya,” ungkap Habiburokhman, Selasa (1/8/2023).
Pandangan Pemerintah
Sementara itu, pemerintah melalui Staf Ahli Menteri Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antar-Lembaga dari Kemendagri, Togap Simangunsong, mengatakan tak ada syarat minilam usian di dalam memilih presiden dan wakil presiden yang berintegritas.
Sebagaimana disebutkan pada Pasal 6 ayat (2) UUD 1945, syarat ini merupakan kewenangan dari DPR dan Pemerintah.
Dengan catatan tetap memperhatikan aspek serta dinamika yang berkembang dalam pemerintahan serta berpedoman pada nilai dasar Pancasila dan UUD 1945.
Togap mengatakan, sesuai ketentuan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945, siapa pun warga negara memiliki hak sama untuk menjadi penyelenggara negara.
"Jadi, batas usia tidak diatur dalam UUD 1945."
"Pengaturan batas usia dalam aktivitas penyelenggaraan pemerintahan dalam pasal yang diujikan ini sifatnya adalah open legal policy bagi pembentuk undang-undang."
"Dan dalam penyertaan pemerintahan, kita wajib berpedoman pada UUD 1945 dan Pancasila sebagai sumber hukum."
"Termasuk pula dalam menghadapi perkembangan dinamika batasan usia capres-cawapres, karena hal ini merupakan suatu yang bersifat adaptif dan fleksibel sesuai kebutuhan ketatanegaraan,” urai Togap.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Gilang Putranto)