Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawaslu Nilai Metode Penghitungan Suara Dua Panel Tidak Efektif

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengerti langkah dua panel ini hendak diterapkan guna efisiensi.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Bawaslu Nilai Metode Penghitungan Suara Dua Panel Tidak Efektif
Warta Kota/YULIANTO
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAWA BARAT - Penghitungan suara dua panel direncanakan untuk diterapkan pada Pemilu 2024 mendatang.

Namun bagi Badan Pengalaman Pemilu (Bawaslu) RI hal itu dirasa tidak efektif.

Hal ini lantaran terbatasnya jumlah pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) dari Bawaslu.

Meski di satu sisi, Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengerti langkah dua panel ini hendak diterapkan guna efisiensi.

"Ya sebenarnya usulan dua panel itu ditujukan untuk kemudahan ya, untuk kemudahan dari sisi efisiensi waktu, dari tata cara kerja itu memudahkan tetapi bagi Bawaslu, kami punya problem serius," kata Lolly kepada awak media di Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (5/8/2023).

"Karena PTPS kami cuma satu. Kalau PTPS kami cuma satu, kalau panelnya dibagi dua, akan ada satu panel yang tidak mampu diawasi secara melekat oleh pengawas TPS kami," sambungnya.

BERITA REKOMENDASI

Di satu sisi, Bawaslu juga tak bisa langsung menambahkan jumlah pengawasnya di TPS karena terikat dengan aturan Undang-Undang (UU) 7/2017 tentang Pemilu.

"Kami boleh enggak mengajukan PTPS supaya dikasih dia mumpung ada waktu? Enggak bisa karena UU Nomor 7 mengaturnya cuma satu," Lolly menjelaskan.

Sehingga sampai saat ini, Bawaslu masih terus berkoordinasi dengan pemangku kepentingan dengan mengusulkan penambahan staf bawah kendali operasi (BKO) saat proses penghitungan suara.

"Sejauh ini kami sedang berkoordinasi dengan teman-teman berkenaan dengan usulan untuk menambah staff i tingkat kecamatan yang nanti pada hari h bisa di-BKO-an untuk melakukan kerja pengawasan sehingga tidak melanggar undang-undang," tandasnya.

Sebelumnya, Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, menjelaskan metode dua panel ini untuk memperpendek durasi penghitungan suara yang dilakukan oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

Baca juga: Bawaslu Fokus Mempersiapkan Pengawasan Pemilu 2024 di Daerah Otonomi Baru

Metode dua panel ini sudah masuk dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Hasil Pemilu Serentak 2024 yang di mana dalam waktu dekat akan dilakukan uji publik oleh KPU.

Dalam metode yang tengah digodok dalam PKPU ini bakal menghasilkan adanya dua panel di TPS, yakin: panel A untuk pemilu presiden dan wakil presiden serta pemilu DPD RI, kemudian panel B untuk pemilu anggota DPR dan anggota DPRD kabupaten/kota.

Menurut catatan KPU, terdapat 894 Petugas Pemungutan Suara (PPS) meninggal dan 5.175 orang sakit selama melaksanakan pemungutan suara Pemilu 2019.

Beban kerja Pemilu 2019 yang cukup besar dinilai menjadi faktor penyebab berjatuhannya petugas pemilihan di lapangan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas