Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Tak Publikasikan Daftar Riwayat Hidup Caleg Kecuali Diberi Izin yang Bersangkutan

KPU berharap partai politik (parpol) peserta pemilu mengerti ihwal masyarakat yang harus tahu terhadap profil dari calon anggota legislatif.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in KPU Tak Publikasikan Daftar Riwayat Hidup Caleg Kecuali Diberi Izin yang Bersangkutan
Kompas/Mahdi Muhammad
Ilustrasi Pemilu, surat suara dan kotak suara. Dalam proses publikasi data daftar calon sementara (DCS) nantinya Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bakal mengecualikan beberapa informasi, salah satunya daftar riwayat hidup. 

“KPU akan mengumumkan kepada masyarakat secara luas ya kepada publik daftar calon sementara tersebut,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat.

“Melalui media yang ditentukan oleh KPU dan juga melalui laman-laman yang dimiliki oleh KPU dan juga media sosial KPU,” sambungnya. 

Sehingga nantinya seluruh masyarakat dapat mengecek dan mencermati siapa saja nama-nama bakal calon anggota legislatif yang telah ditetapkan ke dalam DCS.

Selama masa pengumuman ini pula masyarakat dipersilahkan oleh KPU untuk memberi masukan kepada KPU ihwal orang-orang yang telah ditetapkan dalam DCS.

Tanggapan itu dapat disampaikan masyarakat dengan mendatangi kantor KPU sesuai dengan tingkatannya. Sedangkan untuk DCS DPR RI dan DPD masyarakat dapar menyampaikannya ke kantor KPU pusat.

Nantinya catatan dan tanggapan masyarakat akan KPU sampaikan kepada partai politik.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas