Anies Baswedan: Tak Perlu Aturan Larang Kritik, Pasal Karet Harus Direvisi
Anies juga meminta agar pasal-pasal karet dalam undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) harus direvisi.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bakal calon presiden (capres) Anies Baswedan meminta agar tak ada lagi aturan-aturan yang melarang warga untuk mengkritik.
Anies juga meminta agar pasal-pasal karet dalam undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) harus direvisi.
Saya merasa tidak perlu ada aturan-aturan yang melarang kritik, bahkan pasal-pasal karet itu harusnya direvisi, karena itu sudah merepotkan
Baca juga: Anies Bicara KKB Papua: Damai Bukan Ditandai dengan Tiadanya Konflik Kekerasan Tapi Keadilan
"Saya merasa tidak perlu ada aturan-aturan yang melarang kritik, bahkan pasal-pasal karet itu harusnya direvisi, karena itu sudah merepotkan," kata Anies saat menemui sejumlah milenial di Restaurant Al Jazeerah Polonia, Cipinang, Jakarta Timur, Sabtu (19/8/2023).
Menurutnya, kritik merupakan public education dan pemerintah harus bisa menjawab.
"Dan jawaban dia itu didengarkan oleh publik. Ketika jawabannya bagus dan benar, publik akan percaya," ujar Anies.
Baca juga: Wakil Ketua Umum NasDem: Anies Belum Laporkan Cawapres ke Kami
Anies menegaskan pentingnya membuat kebijakan harus memakai akal sehat, data, dan fakta.
"Sehingga ketika ditanya dan dikritik bisa menjawab dengan data dan fakta, enggak perlu marah. Kenapa? Lah wong memang bisa dijelaskan kok," ucapnya.
Dia mengeklaim jika dirinya selama menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta tak pernah menuntut pengkritik.
"Apapun yang dikatakan itu adalah hak warga untuk menyampaikan pikirannya," imbuh Anies.