Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Batas Usia Maksimal Capres Digugat, Relawan Prabowo: Sebuah Permainan Kesengajaan

Hengky mengatakan beberapa negara tidak mempermasalahkan batasan usia maksimal pemimpin negara seperti Malaysia, Perancis, dan Turki.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Batas Usia Maksimal Capres Digugat, Relawan Prabowo: Sebuah Permainan Kesengajaan
(Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat. 98 pengacara bernaung dalam wadah Aliansi 98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM mengajukan gugatan UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Mereka meminta syarat usia capres/cawapres diubah dari tidak terbatas menjadi maksimal 70 tahun. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (Depimnas) Prawiro Indonesia Task Force Prabowo For President Hengky Luntungan menilai gugatan UU terkait batas usia maksimal calon presiden dan calon wakil presiden 70 tahun ke Mahkamah Konstitusi (MK) tidak logis.

Usia capres Prabowo Subianto telah memasuki 71 tahun sehingga tidak memenuhi syarat pencalonan Pilpres 2024.

Kemarin saya melihat batasan umur itu yang semakin viral. Ini adalah permainan yang saya anggap bahwa ingin menggunting di dalam lipatan. Kami jujur saja tidak setuju dengan batasan umur, kita kembali pada UU 1945 kalau perlu sampai 80-90 tahun silahkan saja

“Kami agak sedikit meragukan apakah ini sebuah permainan kesengajaan atau bagaimana,” kata Hengky kepada wartawan, Senin (21/8/2023).

Baca juga: Kata Amien Rais Negeri Edan, Jika MK Putuskan Usia Capres-Cawapres 35 Tahun dan Gibran Maju Pilpres

“Kalau ada batasan minimal 35 tahun tentunya harus ada batas maksimal. Jika batasan umur ini diatur dalam atauran pemerintah, undang-undang, atapun pengadilan maka ada kekhawatiran saya kalau minimal 35-40 tahun kemudian maksimal sampai 70 tahun jujur saja berarti Pak Prabowo nggak bisa masuk,” ucapnya.

Hengky meminta pihak penggugat agar memberhentikan rencana-rencana pembahasan batasan umur tersebut.

Berita Rekomendasi

Prawiro Indonesia mengajak masyarakat sebangsa se-tanah air kembali pada UU 1945 dan awal dari pada sistem pemerintah. 

“Kemarin saya melihat batasan umur itu yang semakin viral. Ini adalah permainan yang saya anggap bahwa ingin menggunting di dalam lipatan. Kami jujur saja tidak setuju dengan batasan umur, kita kembali pada UU 1945 kalau perlu sampai 80-90 tahun silahkan saja,” ungkapnya.

Hengky mengatakan beberapa negara tidak mempermasalahkan batasan usia maksimal pemimpin negara seperti Malaysia, Perancis, dan Turki.

Baca juga: PBHI Duga Gugatan Usia Cawapres untuk Muluskan Gibran: Perlakuan Khusus Lewat Rekayasa Legislasi

“Mengapa Malaysia bisa? Mengapa Perancis bisa? Mengapa Turki bisa? Mengapa bangsa kita ini pada tahun politik diatur batasan umur? Kami atas nama Prawiro Indonesia menolak oleh kerena hal ini tidak logis sebagai anak bangsa,” ujarnya.

Sebelumnya, 98 pengacara bernaung dalam wadah Aliansi 98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM mengajukan gugatan UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi.

Mereka meminta syarat usia capres/cawapres diubah dari tidak terbatas menjadi maksimal 70 tahun.

"Untuk itu, pada hari ini, 18 Agustus 2023, bertempat di gedung Mahkamah Konstitusi, merupakan hari yang bersejarah dalam perjalanan demokrasi bangsa Indonesia yang untuk selanjutnya dinamakan sebagai Jum'at Glory," demikian keterangan pers Aliansi 98 dikutip Senin (21/8/2023).

Aliansi 98 mengajukan permohonan judicial review UU Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) Pasal 169 huruf (d) dan (q) terhadap UUD 1945. Pasal yang digugat adalah Pasal 169 huruf dan dan q, yang berbunyi:

Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden adalah:

d. tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya.

q. berusia paling rendah 40 tahun

Terkait tindak pidana berat lainnya, Aliansi '98 menyatakan perlu diperjelas MK.

"Kami melihat UU Pemilihan Umum, yaitu pada pasal 169 yang mengatur persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden, belum mencakup semua hal tersebut," katanya.

Baca juga: PBHI Khawatir Putusan MK Soal Usia Minimal Cawapres Copy-Paste Putusan Batas Umur Pimpinan KPK

Soal usia capres/cawapres, Aliansi 98 membandingkan dengan sejumlah jabatan lain antara lain usia Hakim konstitusi maksimal 70 tahun, usia Ketua Mahkamah Agung maksimal adalah 70 tahun, usia Wakil Ketua Mahkamah Agung maksimal adalah 70 tahun, usia hakim agung maksimal berusia 70 tahun, usia anggota Komisi Yudisial (KY) maksimal 68 tahun, usia Ketua BPK maksimal 67 tahun, dan anggota BPK maksimal 67 tahun.

"Memiliki presiden yang mempunyai kemampuan secara fisik, psikologis, dan moral yang stabil (secara rohani dan jasmani) sehingga presiden yang terpilih merupakan sosok pemimpin yang produktif dalam menjalankan kinerjanya,” paparnya.

Menurut mereka batas usia maksimal calon presiden pada Pemilu 2024 harus negara (melalui Mahkamah Konstitusi) tetapkan dengan ketentuan paling tinggi 70 tahun pada proses pemilihan presiden.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas