Batas Usia Capres-Cawapres Digugat di MK, PKS: Ada Endorse dan Penggembosan
Batas minimal dan maksimal usia capres dan cawapres digugat ke MK, PKS endus upaya endorsement dan penggembosan dibalik gugatan tersebut.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Batas minimal dan maksimal usia capres dan cawapres digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS Nasir Djamil, mengendus adanya upaya endorsement dan penggembosan oleh pihak-pihak tertentu, dibalik gugatan tersebut.
Sebab, gugatan usia capres-cawapres minimal usia capres 35 tahun dan gugatan maksimal 70 tahun diduga demi kepentingan politik yakni pilpres 2024.
"Jadi memang ini kalau dilihat secara sekilas ini seperti menggembos dan mengendorse. Dua (gugatan) yang muncul di MK itu menunjukkan yang satu mengembos yang satu mengendorse,” kata Nasir, kepada wartawan dikutip Kamis (24/8/2023).
Nasir menyesalkan pihak-pihak itu justru menggugat batas usia capres cawapres di MK, bukan mengusulkannya di DPR RI melalui revisi UU Pemilu.
Legislator asal Aceh itu menilai, lebih baik usulan batas usia capres cawapres itu di rumuskan di DPR RI.
Meskipun diyakininya akan alot karena banyak pihak berkepentingan di parlemen.
"Yang saya sayangkan kenapa harus ke MK? kenapa tidak dibuka ruang di DPR ini," ujarnya.
"Seharusnya begitu, akhrnya di sini sudah mentok akhirnya mereka masuk ke MK, itu gak bagus dalam pandangan saya," tandasnya.