ICW Temukan 12 Mantan Napi Korupsi Jadi Bakal Caleg Pemilu 2024, Ini Daftar Namanya
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai KPU terkesan menutupi hal ini sebab tak kunjung mengumumkan status hukum mantan koruptor itu.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan setidaknya ada 12 nama mantan koruptor di dalam daftar calon sementara (DCS) Pemilu 2024 baik di tingkat DPR RI maupun DPD RI yang telah dipublikasikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai KPU terkesan menutupi hal ini sebab tak kunjung mengumumkan status hukum mantan napi korupsi itu.
Baca juga: Batal Maju Jadi Caleg dari PDIP, Effendi Simbolon: Alhamdulillah, Kita Mau Nyapres
"Ketiadaan pengumuman status terpidana korupsi dalam DCS tentu akan menyulitkan masyarakat untuk berpartisipasi memberikan masukan dan tanggapan terhadap DCS secara maksimal," kata Kurnia dalam keterangannya, Sabtu (25/8/2023).
Terlebih, informasi mengenai daftar riwayat hidup para bakal calon anggota legislatif (caleg) ini juga tidak disampaikan melalui laman KPU.
Jika pada akhirnya mantan terpidana korupsi tersebut lolos dan ditetapkan dalam daftar calon tetap (DCT) atau resmi menjadi caleg, tentu probabilitas masyarakat memilih calon yang bersih dan berintegritas akan semakin kecil.
Baca juga: 2 Mantan Napi Korupsi Mendaftar Jadi Caleg DPRD Pandeglang
"Padahal hasil survei jajak pendapat yang dipublikasikan oleh Litbang Kompas menunjukan bahwa sebanyak 90.9 persen responden tidak setuju mantan napi korupsi maju sebagai caleg dalam Pemilu," tuturnya.
Berbeda dengan Pemilu 2019. Saat itu, lanjut Kurnia, KPU RI sangat progresif karena mengumumkan daftar nama caleg yang berstatus sebagai mantan terpidana korupsi.
Artinya langkah KPU RI saat ini jelas sebuah langkah mundur, tidak memiliki komitmen antikorupsi dan semakin menunjukan tidak adanya itikad baik untuk menegakkan prinsip pelaksanaan pemilu yang terbuka dan akuntabel sebagaimana disinggung dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Ketidakberanian KPU RI ini semakin menambah rentetan kontroversi sejak awal penyelenggaraan tahapan pemilu. Atas sejumlah persoalan ini Indonesia Corruption Watch mendesak agar KPU RI segera mengumumkan nama bacaleg, baik tingkat DPRD kota/kabupaten/provinsi, DPR RI, dan DPD RI yang berstatus sebagai mantan koruptor," tandas Kurnia.
Adapun berikut 12 nama mantan koruptor itu:
Pencalonan DPR RI:
1. Abdillah dari Partai NasDem, dapil Sumatera Utara I, nomor urut 5 dengan kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dan penyelewengan dana APBD.
2. Abdullah Puteh dari Partai NasDem, dapil Aceh II, nomor urut 1 dengan kasus korupsi pembelian 2 unit helikopter saat menjadi Gubernur Aceh.
3. Susno Duadji dari PKB, dapil Sumatera Selatan II, nomor urut 2 dengan kasus korupsi pengamanan Pilkada Jawa Barat 2009 dan korupsi penanganan PT Salmah Arowana Lestari.