Uji Materi Batas Usia Maksimal Capres-cawapres 70 Tahun, Pengamat: Tujuannya Ingin Jegal Prabowo
Pengamat merespons soal gugatan uji materiil batas usia maksimal capres-cawapres 70 tahun di Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat politik Universitas Al-Azhar, Ujang Komarudin, merespons gugatan uji materiil batas usia maksimal capres-cawapres 70 tahun di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ujang menduga gugatan tersebut dilakukan untuk menjegal pencalonan capres dari Partai Gerindra Prabowo Subianto.
"Saya sih melihatnya sangat jelas ya arahnya ingin menyerang atau menjegal Prabowo," kata Ujang saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (25/8/2023).
Ia menilai upaya penjegalan tersebut merupakan hal biasa dalam politik dan menjadi konsekuensi seorang calon presiden.
"Ya itu konsekuensi dari Prabowo sebagai capres pasti akan diserang, pasti akan dijegal dan itu hal yang biasa dalam politik," ucapnya.
Baca juga: PBHI Duga Gugatan Usia Cawapres untuk Muluskan Gibran: Perlakuan Khusus Lewat Rekayasa Legislasi
Tak hanya gugatan maksimal usia capres-capres 70 tahun, Ujang mengatakan gugatan aturan pembatasan maksimal dua periode untuk seseorang bisa mencalonkan diri menjadi capres-cawapres juga diduganya mengarah ke Prabowo.
"Tapi ini memang kita lucu berdemokrasi itu, aneh-aneh saja. Ya tapi dengan dinamikanya sendiri kita meliaht bahwa kontestasi itu seperti itu. Saling serang, saling jegal, saling sikut, saling hantam. Di depan kelihatan rukun di belakang hajar-hajaran," kata Ujang.
"Kalau melihat usia Prabowo lebih dari 70. Kalau melihat maksimal dua kali maju prabowo sudah mau ketiga kalinya.
Jadi uji materi itu memang arah-arahnya untuk menjegal niat prabowo untuk menjadi capres," ungkapnya.
Meski demikian, Ujang mengatakan pendaftaran capres-cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) tinggal dua bulan lagi dan tak mungkin MK mempercepat putusan gugatan tersebut hanya untuk memenuhi keinginan penggugat.
"Sungguh lucu dan politis kalau itu terjadi. Ya biar saja berproses soal usulan itu diterima atau tidak oleh MK," kata Ujang.
Diberitakan sebelumnya, seorang advokat asal Kota Malang Jawa Timur mengajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) permohonan pengujian Pasal 169 huruf (q) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Permohonan tersebut diajukan Pemohon bernama Rudy Hartono ke MK, pada Jumat, 18 Agustus 2023.
"Permohonan Pengujian Pasal 169 huruf (q) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum," tulis Rudy, dalam surat permohonan yang diterima Tribunnews.com, Senin (21/8/2023).
Dalam permohonannya, Rudy menyebut pengaturan tentang usia batas maksimal capres atau cawapres belum pernah diatur dalam UU Pemilu.
"Sehingga apabila memahami konstitusi dengan cara baca moral reading constitution, sebagaimana diintrodusir Ronald Drowkin, maka frasa 'mampu secara jasmani dan rohani' sebagai syarat konstitusional yang mutlak dimiliki oleh presiden-wakil presiden. Artinya, pengejawantahan frasa 'mampu secara jasmani dan rohani' semestinya tidak sekadar diatur dalam hal batas minimal usia capres atau cawapres, tetapi juga diatur batas maksimal usia capres atau cawapres. Karena dalam kenyataannya, kemampuan jasmani dan rohani dipengaruhi oleh kematangan usia (batas usia minimal) serta masa usia produktif seseorang (batas usia maksimal)," jelasnya.
Sementara itu, dalam petitumnya, Rudy meminta MK menyatakan batas usia maksimal capres dan cawapres 70 tahun.
"Menyatakan frasa 'usia paling rendah 40 tahun' pada Pasal 169 huruf (q) UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah konstitusional bersyarat (conditionally constitutional) yang artinya harus ditafsirkan pula dengan keberadaan norma pembatasan usia maksimal dengan frasa 'usia paling tinggi 70 tahun' sebagai bagian tak terpisahkan dari persyaratan menjadi calon presiden dan wakil presiden," tulis petitum Pemohon Rudy.
Sebelumnya, 98 pengacara bernaung dalam wadah Aliansi 98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM mengajukan gugatan UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi.
Mereka meminta syarat usia capres/cawapres diubah dari tidak terbatas menjadi maksimal 70 tahun.
"Untuk itu, pada hari ini, 18 Agustus 2023, bertempat di gedung Mahkamah Konstitusi, merupakan hari yang bersejarah dalam perjalanan demokrasi bangsa Indonesia yang untuk selanjutnya dinamakan sebagai Jum'at Glory," demikian keterangan pers Aliansi 98 dikutip Senin (21/8/2023).
Aliansi 98 mengajukan permohonan judicial review UU Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) Pasal 169 huruf (d) dan (q) terhadap UUD 1945. Pasal yang digugat adalah Pasal 169 huruf dan dan q, yang berbunyi:
Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden adalah:
d. tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya.
q. berusia paling rendah 40 tahun
Terkait tindak pidana berat lainnya, Aliansi '98 menyatakan perlu diperjelas MK.
"Kami melihat UU Pemilihan Umum, yaitu pada pasal 169 yang mengatur persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden, belum mencakup semua hal tersebut," katanya.
Soal usia capres/cawapres, Aliansi 98 membandingkan dengan sejumlah jabatan lain antara lain usia Hakim konstitusi maksimal 70 tahun, usia Ketua Mahkamah Agung maksimal adalah 70 tahun, usia Wakil Ketua Mahkamah Agung maksimal adalah 70 tahun, usia hakim agung maksimal berusia 70 tahun, usia anggota Komisi Yudisial (KY) maksimal 68 tahun, usia Ketua BPK maksimal 67 tahun, dan anggota BPK maksimal 67 tahun.
"Memiliki presiden yang mempunyai kemampuan secara fisik, psikologis, dan moral yang stabil (secara rohani dan jasmani) sehingga presiden yang terpilih merupakan sosok pemimpin yang produktif dalam menjalankan kinerjanya,” paparnya.
Menurut mereka batas usia maksimal calon presiden pada Pemilu 2024 harus negara (melalui Mahkamah Konstitusi) tetapkan dengan ketentuan paling tinggi 70 tahun pada proses pemilihan presiden.