Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PAN Sebut Gibran Jadi Cawapres Prabowo Hanya Sekadar Hypothetical

Eddy Soeparno menyebut nama Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres dari Prabowo Subianto hanya sekadar hypothetical.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in PAN Sebut Gibran Jadi Cawapres Prabowo Hanya Sekadar Hypothetical
Tangkap layar kanal YouTube Partai Solidaritas Indonesia
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka saat menghadiri Kopdarnas PSI di Tenis Indoor Senayan, Jakarta, Selasa (22/8/2023) malam. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno menyebut nama Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres dari Prabowo Subianto hanya sekadar hypothetical atau hipotesis.

Putra Sulung Joko Widodo (Jokowi) itu belum tentu bisa maju dan diusung parpol.

Eddy meminta masyarakat untuk tidak berspekulasi lebih jauh nantinya Gibran bisa maju menjadi cawapres.

Apalagi, Mahkamah Konstitusi (MK) kini sedang melakukan uji materi gugatan batas usia capres dan cawapres.

"Itu kan masih hypothetical ya bahwa Pak Mas Gibran bisa maju dan kemudian akan diusung. Saya kira kita tidak perlu berspekulasi terlalu jauh kita lihat perkembangan yang ke depan seperti apa," kata Eddy di Uncle Z Kopitiam, Senopati, Jakarta, Sabtu (26/8/2023).

Baca juga: Netizen Tuding Nobar Timnas Indonesia di Solo Jadi Kampanye, Gibran: Kalau Ada, Potong Leher Saya

Eddy menuturkan koalisi besar yang dibangun Prabowo sudah melalui kesepakatan dan kerjasama politik yang berdasarkan azas kebersamaan.

Berita Rekomendasi

Artinya, apapun keputusan terkait cawapres Prabowo akan dijalankan secara bersama-sama.

"Tetapi pada prinsipnya, kesepakatan dan kerjasama politik yang kita jalin itu sudah berdasarkan azas kebersamaan. Kebersamaan dimana apapun nanti yang kita sepakati bersama itu nanti akan kita jalankan secara konsekuen ke depannya," tandasnya.

Adapun saat ini MK tengah menggelar sidang perkara uji materiil mengenai batasan usia capres dan cawapres.

Gugatan ini dilayangkan tiga pihak, yakni pihak pertama adalah Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi.

Kedua, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Garuda Yohanna Murtika dan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana.

Ketiga, Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas