MA Kabulkan Uji Materi Keterwakilan Perempuan, Parpol Kemungkinan Rombak Daftar Caleg
Dalam Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 dinilai bisa membuat keterwakilan perempuan di legislatif menjadi kurang dari 30 persen.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Uji materi atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10/2023 terkait pasal keterwakilan perempuan dalam daftar calon anggota legislatif di setiap daerah pemilihan (dapil) dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).
"Amar putusan, kabul permohonan keberatan HUM (hak uji materi)," sebagaimana bunyi putusan perkara Nomor 24 P/HUM/2023 dikutip dari lama web MA, Selasa (29/8/2023).
Gugatan ini diajukan sejak 13 Juni 2023 lalu.
Adapun perkara mendudukkan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebagai termohon/terdakwa.
Baca juga: ICW Catat 24 Mantan Koruptor Jadi Caleg DPRD, KPU Didesak Segera Umumkan Daftar Nama-namanya
Peneliti Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil selaku bagian dari kelompok yang mengajukan gugatan mengatakan pihaknya saat ini masih menunggu naskah lengkap putusan MA itu.
Ia berharap MA mengabulkan sepenuhnya gugatan itu.
"Kita tunggu segera naskah lengkap dari putusan MA. Kita berharap ini dikabulkan semua," kata Fadli saat dikonfirmasi.
"Agar ada koreksi terhadap syarat perhitungan daftar calon perempuan yang memang keliru dibuat oleh KPU," tambahnya.
Jika permohonan pihaknya dikabulkan sepenuhnya oleh MA, kalau ada partai politik yang per dapil jumlah perempuannya tidak mencapai 30 persen dalam daftar calon legislatif, maka wajib diperbaiki dan dipenuhi.
Sebagai informasi, 17 April 2023 KPU telah menetapkan PKPU No 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Dalam Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 dinilai bisa membuat keterwakilan perempuan di legislatif menjadi kurang dari 30 persen.
Pasal ini mengatur terkait pembulatan desimal ke bawah dalam teknis penghitungan proporsi jumlah keterwakilan perempuan di satu dapil.
"Dalam hal penghitungan 30 persen (tiga puluh persen) jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan, maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai: (a) kurang dari 50 (lima puluh), maka hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah; atau (b) 50 (lima puluh) atau lebih, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas," bunyi Pasal 8 Ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023.
Akibat dari aturan itu, keterwakilan perempuan akan kurang dari 30 persen di sejumlah dapil. Semisal, pada dapil yang memberlakukan 7 caleg, 30% dari jumlah tersebut ialah 2,1.
Sesuai dengan Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023, angka di belakang koma kurang dari 50, maka 2,1 dilakukan pembulatan menjadi 2 orang.