MA Kabulkan Uji Materi soal Keterwakilan Perempuan, KPU Siap Menyesuaikan
PKPU Nomor 10/2023 terkait pasal keterwakilan perempuan dalam daftar calon anggota legislatif di setiap dapil dikabulkan MA, KPU menyesuaikan.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Uji materi atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10/2023 terkait pasal keterwakilan perempuan dalam daftar calon anggota legislatif di setiap daerah pemilihan (dapil) dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).
"Amar putusan: Kabul permohonan keberatan HUM (hak uji materi)," sebagaimana bunyi putusan perkara Nomor 24 P/HUM/2023 dikutip dari laman web MA, Selasa (29/8/2023).
Gugatan ini diajukan sejak 13 Juni 2023 lalu. Adapun perkara mendudukkan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebagai termohon/terdakwa.
Sebagai informasi, PKPU soal keterwakilan ini digugat lantaran penghitungan KPU ihwal keterwakilan calon anggota legislatif perempuan dianggap tidak tepat.
Jika dalam putusan MA juga senada menganggap salah cara penghitungan perwakilan perempuan itu, maka KPU siap melakukan penyesuaian.
"Ya kita cek dulu ya, kalau memang benar ada putusan itu kan Peraturan KPU tentang pencalonan DPR ya yang mengatur tentang keterwakilan perempuan 30 persen itu cara hitungnya berarti dianggap salah, nanti kita menyesuaikan itu," kata Ketua KPK Hasyim Asyari di kawasan Senayan, Selasa (29/8/2023).
Namun begitu, Hasyim menjelaskan ihwal pihaknya sudah melakukan penghitungan dengan benar terkait keterwakilan perempuan.
"Sesungguhnya, kalau kita cek satu per satu, masing-masing partai politik per dapil (daerah pemilihan) keterwakilan perempuan yang diusulkan itu sudah mencukupi, melampaui 30 persen, dan itu sudah diumumkan KPU dalam DCS kan, bisa kita cek masing-masing," tuturnya.
Sebagai informasi, 17 April 2023 KPU telah menetapkan PKPU No 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Dalam Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 dinilai bisa membuat keterwakilan perempuan di legislatif menjadi kurang dari 30 persen.
Pasal ini mengatur terkait pembulatan desimal ke bawah dalam teknis penghitungan proporsi jumlah keterwakilan perempuan di satu dapil.
"Dalam hal penghitungan 30 persen (tiga puluh persen) jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan, maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai: (a) kurang dari 50 (lima puluh), maka hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah; atau (b) 50 (lima puluh) atau lebih, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas," bunyi Pasal 8 Ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023.
Baca juga: Sejumlah Gugatan UU Pemilu di MK Berpotensi Ubah PKPU Jika Dikabulkan, Baik atau Buruk?
Akibat dari aturan itu, keterwakilan perempuan akan kurang dari 30 persen di sejumlah dapil. Semisal, pada dapil yang memberlakukan 7 caleg, 30% dari jumlah tersebut ialah 2,1.
Sesuai dengan Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023, angka di belakang koma kurang dari 50, maka 2,1 dilakukan pembulatan menjadi 2 orang.