Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Uji Aturan Baru, Kampanye di Kampus Hanya Boleh Saat Akhir Pekan

Aturan itu dimuat dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 15/2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum yang tengah diuji publik, Senin (9/4/2023).

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPU Uji Aturan Baru, Kampanye di Kampus Hanya Boleh Saat Akhir Pekan
Warta Kota/YULIANTO
Anggota KPU RI August Mellaz saat menjadi pembicara diskusi di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (17/2/2023). 

d. politeknik;

e. akademi, dan/atau

f. akademi komunitas.

(5) Kampanye Pemilu di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan dilaksanakan pada Hari Sabtu dan Hari Minggu.

(6) Metode Kampanye Pemilu di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan meliputi:

a. pertemuan tatap muka; dan

b. pertemuan terbatas. (7) Peserta Kampanye Pemilu di tempat pendidikan merupakan sivitas akademika di perguruan tinggi dikecualikan sebagaimana diatur dalam lainnya ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas