KPU Uji Aturan Baru, Kampanye di Kampus Hanya Boleh Saat Akhir Pekan
Aturan itu dimuat dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 15/2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum yang tengah diuji publik, Senin (9/4/2023).
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
Warta Kota/YULIANTO
Anggota KPU RI August Mellaz saat menjadi pembicara diskusi di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (17/2/2023).
d. politeknik;
e. akademi, dan/atau
f. akademi komunitas.
(5) Kampanye Pemilu di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan dilaksanakan pada Hari Sabtu dan Hari Minggu.
(6) Metode Kampanye Pemilu di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan meliputi:
a. pertemuan tatap muka; dan
b. pertemuan terbatas. (7) Peserta Kampanye Pemilu di tempat pendidikan merupakan sivitas akademika di perguruan tinggi dikecualikan sebagaimana diatur dalam lainnya ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berita Rekomendasi