KPU Uji Aturan Baru, Kampanye di Kampus Hanya Boleh Saat Akhir Pekan
Aturan itu dimuat dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 15/2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum yang tengah diuji publik, Senin (9/4/2023).
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Suamampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kampanye pemilu di kampus hanya boleh dilaksanakan pada week end atau akhir pekan yakni pada hari Sabtu dan Minggu.
Aturan itu dimuat dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 15/2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum yang tengah diuji publik, Senin (9/4/2023).
"Kampanye Pemilu di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan dilaksanakan pada Hari Sabtu dan Hari Minggu," sebagaimana dikutip dari PKPU 15/2023.
Anggota KPU RI August Mellaz menjelaskan dalam PKPU yang tengah diuji publik ini pihaknya mengatur supaya kampanye hanya boleh dilakukan di tingkat universitas saja.
Tidak untuk tingkat SD, SMP, dan SMA sederajat.
Baca juga: KPU Minta Pihak Kampus Berlaku Adil Saat Buka Ruang Kampanye Bagi Peserta Pemilu
Alasannya adalah karena anak didik tingkat SMA masih belum secara menyeluruh masuk dalam usia mencoblos atau menggunakan hak suara di Pemilu.
"Ya SMA, Madrasah Aliyah, segala macam yang yang sederajat, kan enggak semuanya sudah usia pilih," kata Mellaz ditemui di sela-sela uji publik PKPU di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta, Senin (4/9/2023).
"Tapi kalau di kampus semuanya usia pilih, terbuka ruang di situ," tambahnya.
Selain itu aturan ini dilahirkan oleh KPU juga menusyul saran dan pertimbangan yang disampaikan oleh Kemenag dan Kemendikbud.
"Sepanjang diskusi kita kemarin disarankan Kemenag dan Kemendikbud sebagai pertimbangan. Ya logis juga SLTA enggak usah," jelas Mellaz.
Sebagai informasi, MK membolehkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan asalkan tidak menggunakan atribut kampanye.
Demikian bunyi Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang diputuskan Selasa (15/8/2023) lalu.
Permohonan perkara Nomor 65/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh Handrey Mantiri dan Ong Yenni. Para Pemohon mengujikan Penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu.
Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu menyatakan, “Pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang: h. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat Pendidikan”.
Adapun aturan soal kampanye di kawasan pendidikan disiapkan di antara Pasal 72 dan Pasal 73 PKPU 15/2023, sehingga ada tambahan Pasal 72A dan Pasal 72B.
Berikut bunyi pasalnya:
Pasal 72A
(1) Fasilitas pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (la) merupakan tempat yang digunakan untuk aktifitas pemerintahan baik di serta lingkungan kementerian, lembaga, pemerintah daerah.
(2) Fasilitas pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. gedung serbaguna;
b. halaman;
C. lapangan; dan/atau
d. tempat lainnya yang ditentukan penanggung jawab fasilitas pemerintah oleh penanggung jawab tempat pendidikan.
(4) Tempat pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan perguruan tinggi, yang meliputi:
a. universitas;
b. institut;
c. sekolah tinggi;
d. politeknik;
e. akademi, dan/atau
f. akademi komunitas.
(5) Kampanye Pemilu di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan dilaksanakan pada Hari Sabtu dan Hari Minggu.
(6) Metode Kampanye Pemilu di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan meliputi:
a. pertemuan tatap muka; dan
b. pertemuan terbatas. (7) Peserta Kampanye Pemilu di tempat pendidikan merupakan sivitas akademika di perguruan tinggi dikecualikan sebagaimana diatur dalam lainnya ketentuan peraturan perundang-undangan.