KPU Rancang Penghitungan Suara Metode Dua Panel Tapi Ada Syaratnya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mempertimbangkan untuk melakukan penghitungan suara metode dua panel pada Pemilu 2024.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mempertimbangkan untuk melakukan penghitungan suara metode dua panel pada Pemilu 2024.
Hal itu diatur dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum.
KPU telah melakukan uji publik terhadap beleid tersebut di Jakarta pada Senin (4/9/2023).
Namun dalam rancangan itu ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh tempat pemungutan suara (TPS) supaya dapat menerapkan penghitungan suara metode dua panel.
Baca juga: Bawaslu Minta DKPP Berhentikan Sementara Seluruh Komisioner KPU RI, Idham: Petitum Aneh
Syarat itu tertuang dalam pasal 45 huruf c, d, dan e yang di mana penghitungan suara metode dua panel dapat dilaksanakan jika:
Lokasi TPS cukup memadai, sarana dan prasarana yang tersedia memadai, dan disetujui oleh kelompok peylenggara pemungutan suara (KPPS), Saksi dan Pengawas TPS yang hadir.
Sebelumnya, Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, menjelaskan metode dua panel ini untuk memperpendek durasi penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS.
Dalam pelaksanaannya di TPS, nantinya akan ada panel A dan Panel B. Panel A untuk pemilu presiden dan wakil presiden serta pemilu DPD RI, kemudian panel B untuk pemilu anggota DPR dan anggota DPRD kabupaten/kota.
Menurut catatan KPU, terdapat 894 Petugas Pemungutan Suara (PPS) meninggal dan 5.175 orang sakit selama melaksanakan pemungutan suara Pemilu 2019.
Beban kerja Pemilu 2019 yang cukup besar dinilai menjadi faktor penyebab berjatuhannya petugas pemilihan di lapangan.
Adapun berikut isi Pasal 45 rancangan PKPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum:
(1) Penghitungan Suara dapat dilakukan dengan metode 2 panel, yaitu:
a. panel A mencakup Pemilu Presiden dan WakilPresiden dan Pemilu anggota DPD; dan
b. panel B mencakup Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
(2) Penghitungan Suara dengan metode 2 (dua) panel dapat dilaksanakan jika memenuhi kriteria sebagai berikut:
c. Lokasi TPS cukup memadai untuk dilaksanakan Penghitungan Suara dengan metode 2 panel;
d. Sarana dan Prasarana yang tersedia memadai.
e. disetujui oleh KPPS, Saksi dan Pengawas TPS yang hadir.
(3) Komposisi petugas KPPS pada setiap panel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
a. panel A terdiri dari ketua KPPS dan 2 (dua) anggota KPPS lainnya; dan
b. panel B terdiri dari 4 (empat) anggota KPPS lain yang tidak bertugas pada panel A.