Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

ASA Kritik Rencana Pemerintah Terbitkan Perppu untuk Mempercepat Pilkada

Syamsuddin Alimsyah mengkritik keras rencana Pemerintah akan menerbitkan Peraturan Pemerintah (Perpu) terkait rencana mempercepat pilkada.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in ASA Kritik Rencana Pemerintah Terbitkan Perppu untuk Mempercepat Pilkada
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi Pilkada Serentak. Ketua ASA Indonesia Syamsuddin Alimsyah mengkritik keras rencana Pemerintah akan menerbitkan Peraturan Pemerintah (Perpu) terkait rencana mempercepat pilkada. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua ASA Indonesia Syamsuddin Alimsyah mengkritik keras rencana Pemerintah akan menerbitkan Peraturan Pemerintah (Perpu) guna mempercepat pilkada.

Pilkada yang semula telah ditetapkan pelaksanaannya Bulan November 2024 rencananya akan dipercepat atau dimajukan pelaksanaanya di bulan September 2024 mendatang.

"Ini motivasinya apa tiba tiba Pemerintah seolah responsive ingin mempercepat Pilkada. Perlu diketahui basis hukum pembentukan perpu itu harus jelas karena ada kegentingan yang sifatnya memaksa. Terdapat kekosongan hukum dan lain sebagainya. Sementara memajukan Pilkada ini motivasinya tidak jelas,’’ ujar Syamsuddin Alimsyah kepada wartawan, Jumat (8/9/2023).

Menurut Syamsuddin, semula publik melihat rencana percepatan pilkada hanya sebagai wacana biasa saja yang tidak perlu direspon secara serius.

Namun semua itu terbantahkan menyusul adanya pengakuan dari Ketua Kelompok Fraksi PDI-P DPR RI,

Arif Wibowo bahwa Komisi II DPR RI telah memperoleh paparan dari pemerintah terkait draf perppu percepatan pilkada.

"Ini perlu dicek sepertinya ada aktor dalam pemerintahan yang senang betul membuat gaduh. Seharusnya sekarang ini dilakukan adalah mengajap publik berkosentrasi mengawal tahapan pemilu dan pilpres 2024 akan berkualitas dan melahirkan pemimpin serta wakil wakil yang berintegritas."

Berita Rekomendasi

Syam demikian biasa disapa menjelaskan setidaknya ada dua hal yang menjadi pertimbangan serius untuk tetap konsisten pada pada jadwal pilkada yang sudah ditetapkan, tanpa mengutak atik lagi.

Pertama, menjaga kepastian agenda pilkada adalah bagian dari upaya kita menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi yang sudah berjalan.

Kedua, bahwa proses pemilu 2024 yang sedang sekarang ini belum selesai. Pemungutan suara baru akan dilaksanakan 15 februari mendatang yang tentu kita semua berharap berjalan lancer dan sukses meski dalam saat bersamaan tidak ada satu orang pun menjamin tidak akan ada sengketa hasil setelahnya.

Sementara hasil perolehan suara Pemilu di bulan Februari 2024 akan menjadi basis syarat dukungan partai politik mengusung calon pada pilkada 2024. Tentu suara itu adalah suara sah dan bukan estimasi.

Ketiga, terkait kesiapan penyelenggara pemilu yang juga harus diantisipasi. Jangan lupa ratusan petugas penyelenggara pemilu tahun 2019 yang mendadak meninggal dan misterius.

Belum lagi ada masalah lain yang potensial terjadi misalnya penyelenggara ditemukan banyak bermasalah etik dan diberhentikan oleh DKPP. Ini harus pembelajaran dan disetup betul sebagai pembelajaran diantisipasi secara serius.

Berdasarkan hal tersebut ASA Indonesia tidak melihat argumentasi yang kuat sebagai pembenar lahirnya perpu percepatan pilkada.

"Kecuali kalau dikaitkan dengan masa jabatan jokowi yang segera berakhir 20 Oktober. Biar bisa cawe cawe lagi, dan itu tidak bagus."

"Jangan salahkan publik kembali berpersepsi negatif kepada Pak Jokowi dilanda rasa takut dengan nasib keluarganya di Pilkada mendatang terancam tidak akan sekuat lagi saat dia berkuasa,. Tentu semua itu belum tentu benar " jelasnya.

Presiden Joko Widodo saat dikonfirmasi wartawan justru menilai percepatan Pilkada belum perlu dilakukan.

"Belum sampai ke situ kok saya, urgensinya apa, alasannya apa. Semua perlu dipertimbangkan secara mendalam," kata Jokowi di ICE BSD City, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (31/8/2023).

"Saya kira semua itu masih kajian di Kemendagri dan saya belum tahu mengenai itu," kata Jokowi.

Sejumlah anggota Komisi II DPR mengungkap rencana pemerintah untuk memajukan jadwal pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2024.

Perubahan jadwal itu rencananya akan diatur lewat peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau perppu.

Dengan perppu tersebut, jadwal pilkada yang telah disepakati pada 27 November 2024 akan dimajukan dan dilakukan dua tahap, yakni pada 7 dan 24 September 2024.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN Guspardi Gaus mengaku telah mendengar soal keinginan pemerintah itu lewat pertemuan informal dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan sejumlah pejabat Kemendagri di sebuah hotel di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas