Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PKS Kritisi Usulan Pendaftaran Capres 2024 Dipercepat

PKS mengkritisi usulan pendaftaran pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dipercepat menjadi 10-16 Oktober 2023.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in PKS Kritisi Usulan Pendaftaran Capres 2024 Dipercepat
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid atau HNW di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (15/8/2023). PKS mengkritisi usulan pendaftaran pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dipercepat menjadi 10-16 Oktober 2023. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengkritisi usulan pendaftaran pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dipercepat menjadi 10-16 Oktober 2023.

"PKS mengkritisi aturan yang sudah disepakati semula dan tanpa alasan yang mendesak atau urgent akan begitu saja diubah," kata Wakil Ketua Majelis Syura PKS Hidayat Nur Wahid (HNW) kepada Tribunnews.com, dikutip pada Minggu (10/9/2023).

HNW mencotohkan ketika jadwal pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 yang dijadwalkan di bulan November, namun diminta dimajukan ke September.

"Seperti jadwal Pilkada 2024 yang mestinya di bulan November, akan dimajukan ke September, dan sekarang jadwal pendaftaran bacapres dan bacawapres," ujarnya.

Baca juga: PKB Beri Catatan soal Usulan Pendaftaran Capres 2024 Dipercepat

Menurutnya, diubah-ubahnya aturan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai profesional penyelanggara Pemilu.

"Ini menghadirkan pertanyaan soal profesionalitas persiapan Pemilu yang dikhawatirkan terjadi juga untuk kejujuran, kebenaran, kepastian hasil Pemilu," ucap HNW.

Wakil Ketua MPR RI ini menjelaskan harusnya mengikuti jadwal awal yang telah disepakati.

BERITA REKOMENDASI

"Kecuali ada alasan kedaruratan dan tidak ada alasan kedaruratan tersebut," ungkap HNW.

HNW menegaskan mestinya semua pihak komitmen melaksanakan aturan-aturan yang sudah disepakati untuk agar rakyat percaya terhadap proses dan hasil Pemilu.

"Agar hasilnya juga dipercaya supaya menghadirkan Pemilu dengan legitimasi yang tinggi dan minim kontroversi," imbuhnya.

Baca juga: PDIP Singgung Etika Politik Sikapi Soal Jadwal Pendaftaran Capres: Kami Tak Pernah Berkhianat

Kendati demikian, dia menambahkan PKS siap menghadapi Pemilu 2024 dalam kondisi apapun.

"Sekalipun dalam kondisi apapun PKS dan bacapresnya akan siap saja," tutur HNW.

Adapun KPU tengah merancang Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Dalam draf aturan tersebut, KPU mengusulkan masa pendaftaran capres dan cawapres Pemilu 2024 dimajukan menjadi 10-16 Oktober 2023.

Sebelumnya, dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024 diatur, tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden digelar 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas