Perbandingan Usia Capres Prabowo vs Ganjar vs Anies
Inilah usia capres Prabowo Subianto, Ganjar Pranowo, dan Anies Baswedan dan urutan sosok yang paling tua hingga muda.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Usia masih menjadi syarat bagi seorang calon presiden (capres) di Pemilu 2024.
Hal itu tertuang dalam Pasal 169 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Pasal itu mengatur batas usia seorang capres dan cawapres yaitu berusia paling rendah 40 tahun.
Dalam aturan tersebut, tidak dibahas berapa usia maksimal seseorang bisa mencalonkan diri sebagai presiden.
Artinya, sosok dengan usia di atas 70, 80, atau bahkan 90 tahun tetap bisa menjadi capres sepanjang memenuhi syarat lainnya.
Baca juga: Perbandingan Program Capres Soal Ibu Hamil, Janji Siapa Paling Manis, Prabowo, Ganjar, atau Anies?
Lantas, berapa usia Prabowo Subianto, Ganjar Pranowo, dan Anies Baswedan yang merupakan bakal capres di Pemilu 2024?
Berikut rangkumannya disertai urutan sosok yang paling tua hingga muda:
1. Usia Prabowo Subianto
Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto lahir di Jakarta pada 17 Oktober 1951.
Sehingga, saat ini, Prabowo Subianto mencapai usia 71 tahun lebih 11 bulan.
Tepat pada 17 Oktober 2023, Ketua Umum Partai Gerindra itu akan genap berusia 72 tahun.
Artinya, saat Pemilu 2024 digelar yaitu Rabu, 14 Februari 20323, Prabowo akan 'bertarung' di usia 72 tahun.
Andai terpilih dalam Pilpres 2024, Prabowo akan menjadi presiden tertua sepanjang sejarah RI berdasarkan usia saat dilantik pertama kali.
Sebab, ia akan dilantik pada usia 73 tahun atau tiga hari setelah ulang tahunnya pada 17 Oktober 2024.
Saat ini, sosok presiden tertua di Indonesia adalah BJ Habibie.
BJ Habibie dilantik menjadi Presiden ke-3 RI saat usianya sudah 62 tahun.
Sementara sosok kepala daerah termuda di Tanah Air adalah Presiden ke-1 RI, Soekarno atau Bung Karno.
Soekarno menjabat sebagai presiden di usia 44 tahun.
Baca juga: Prabowo Subianto Bakal Sowan ke Beberapa Tokoh untuk Tentukan Ketua Tim Pemenangan
2. Usia Ganjar Pranowo
Sementara itu, Ganjar Pranowo di Kabupaten Karanganyar pada 28 Oktober 1968.
Saat ini, mantan Gubernur Jawa Tengah tersebut berusia 54 tahun 11 bulan.
Saat Pilpres 2024 digelar, Ganjar Pranowo akan berlaga di usia 55 tahun.
Apabila terpilih dan dilantik sebagai presiden ke-8 RI, usia Ganjar saat pelantikan sama seperti Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat dilantik.
Presiden ke-6 RI itu juga dilantik saat usianya di angka 55 tahun saat periode pertama.
Baca juga: Ganjar Pranowo Festival ke-8 di Benteng Vestenburg Solo Berlangsung Meriah
3. Usia Anies Baswedan
Terakhir, ada nama Anies Baswedan yang akan ikut menjadi capres pada Pemilu 2024.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu lahir di Kuningan, 7 Mei 1969.
Saat ini, Anies berusia 54 tahun 4 bulan dan akan berusia 54 tahun saat Pilpres 2024 digelar.
Jika Anies yang menjadi pemenang Pilpres 2024, maka ia akan memerintah Indonesia mulai usia 55 tahun.
Sebab, pelantikan presiden ke-8 RI akan digelar pada 20 Oktober 2023.
Artinya, usia Anies saat dilantik menjadi kepala negara sama seperti SBY.
Baca juga: Elektabilitas Anies Naik di Jatim Usai Deklarasi AMIN, PKB Ungkap Efek Sosok Cak Imin
Sosok Capres Tertua dan Termuda
Dengan melihat perbandingan usia di atas, maka dipastikan Prabowo adalah capres tertua.
Kemudian disusul Ganjar dan terakhir adalah Anies.
Syarat Menjadi Capres
Selain usia minimal, inilah syarat untuk mendaftarkan diri sebagai capres:
- bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya, dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri;
- suami/istri calon Presiden dan suami/istri calon Wakil Presiden adalah Warga Negara Indonesia;
- tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya;
- mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden, serta bebas penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter yang terdiri dari dokter dan Badan Narkotika Nasional;
- bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara;
- tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
- tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan;
- tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
- tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, Dewan Perwakilan Daerah atau DPRD;
- terdaftar sebagai Pemilih;
- memiliki nomor pokok wajib pajak dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi;
- belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;
- setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka
Tunggal Ika;
- tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
- berusia paling rendah 40 tahun;
- berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;
- bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam Gerakan 30 September/Partai Komunis Indonesia atau organisasi terlarang lain menurut peraturan perundang-undangan;
- memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik Indonesia.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)