Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU RI Bantah Ada Pertimbangan Politis di Balik Majunya Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres

Anggota KPU RI Idham Holik membantah ada pertimbangan politis di balik rencana dimajukannya jadwal pendaftaran capres dan cawapres.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPU RI Bantah Ada Pertimbangan Politis di Balik Majunya Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Anggota KPU RI Idham Holik 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota KPU RI Idham Holik membantah ada pertimbangan politis di balik rencana dimajukannya jadwal pendaftaran capres dan cawapres.

Hal itu ditegaskannya dalam Dialektika Demokrasi bertajuk "Jadwal Pendaftaran Pasangan Capres-Cawapres Dimajukan, Apakah Jadi Langkah Tepat KPU?" di Media Center DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (19/9/2023).

"Jadi kalau ditanya apakah ini pertimbangan politis, enggak sama sekali dan bisa dibuktikan," kata Idham.

Diketahui rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Calon Presiden dan Wakil Presiden tengah digodok dan dilakukan uji publik oleh KPU.

Baca juga: KPU Sosialisasikan Pemilu ke Anak Muda Melalui Media Film

Dalam rancangannya, KPU mempercepat pendaftaran pencalonan capres cawapres menjadi 10 Oktober 2023.

Sebelumnya, di PKPU 3/2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2024 diatur pencalonan dimulai 19 Oktober 2023.

Berita Rekomendasi

Idham menjelaskan KPU RI hanya menyelaraskan dengan ketentuan pasal 176 ayat 1 undang-undang Nomor 7 Tahun 2023, sebagai konsekuensi adanya Perppu Nomor 1 Tahun 2022 dan kebetulan pasal tersebut itu diubah.

Dia menyebut dalam norma tersebut dijelaskan bahwa KPU harus sudah menetapkan pasangan calon peserta pemilu harus ditetapkan 15 hari sebelum masa kampanye dimulai.

"Kapan kampanye dimulai, kampanye itu dimulai tanggal 28 November 2023 dan berlangsung selama 75 hari ke depan, di mana tanggal 10 Februari 2024 batas akhir kampanye," ucapnya.

"Berangkat dari tanggal 13 November itulah kami menghitung ke belakang, dengan rincian waktu yang sudah diatur oleh undang-undang sudah, sehingga kami menemukanlah tanggal 10 sampai dengan tanggal 16 Oktober, sebagai masa pendaftaran calon peserta pemilu presiden dan wakil presiden," imbuhnya.

Lebih lanjut, Idham menegaskan bahwa hal tersebut masih sebatas rancangan.

Sebab itu KPU akan berkonsultasi dengan DPR bersama pemerintah untuk membahas usulan percepatan waktu jadwal pendaftaran capres dan cawapres.

"Jadi pertimbangannya ada pertimbangan teknokratik," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas