KPU Bentuk Zonasi Pengadaan Paket Logistik Pemilu 2024 untuk Efisiensi Waktu
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menejalaskan hal ini untuk efektivitas pengadaan perlengkapan pemungutan suara.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyusun zonasi untuk pengadaan paket logistik Pemilu 2024.
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menjalaskan hal ini untuk efektivitas pengadaan perlengkapan pemungutan suara.
Sistem zonasi, jelas Hasyim, merupakan hal krusial karena waktu yang lembaga penyelenggara pemilu punya tidak banyak, dengan masa kampanye 75 hari.
Zonasi pengadaan pemaketan logistik ini mempertimbangkan kondisi geografis dan demografis.
“Ada daerah-daerah yang pemilihnya besar. Kemudian ada daerah yang dapilnya (daerah pemilihan) ragamnya banyak. Ada daerah-daerah yang lokasi pemilihnya jauh dari lokasi pabrik yang mencetak (logistik)," ujar Hasyim dalam konferensi persnya di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (20/9/2023).
"Kalau misalkan pemiliknya sedikit, daerahnya jauh dan tidak dibikin zonasi dengan tempat lain yang pemilihnya besar dan lokasinya dekat dengan percetakan, itu kan pasti biayanya besar. Potensial penyedia barang enggak akan ambil (proyek) karena risikonya tinggi, biayanya besar, jumlahnya sedikit," sambungnya.
Hasyim menyebut pembagian zonasi ini semacam bentuk subsidi silang.
Baca juga: KPU RI Ajukan Dua Opsi Jadwal Pendaftaran Capres-cawapres
Berikut daftarnya:
Zonasi pengadaan tinta, segel, kabel ties, surat pilpres, sampul, formulir, alat bantu tunanetra, cetak daftar pasangan dan calon tetap
1. Aceh, Sumatera Utara, Riau, dan Kepulauan Riau
2. Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Lampung, dan Sumatera Barat
3. Banten, DKI Jakarta, Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya
4. Jawa Barat I
5. Jawa Barat II
6. Jawa Tengah dan Yogyakarta
7. Jawa Timur I
8. Jawa Timur II
9. Bali, NTT, NTB, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Selatan
10. Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Maluku Maluku, dan Maluku Utara.
Zonasi pengadaan surat suara pileg, kotak, dan bilik suara
1. Aceh dan Sumatera Utara
2. Sumatera Barat, Riau, dan Kepulauan Riau
3. Jambi dan Bengkulu
4. Sumatera Selatan dan Bangka Belitung
5. Lampung
6. Jawa Barat I
7. Jawa Barat II
8. Jawa Tengah I
9. Yogyakarta dan Jawa Tengah II
10. Jawa Timur I
11. Jawa Timur II
12. Banten dan DKI Jakarta
13. Bali, NTB, dan NTT
14. Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Selatan
15. Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Gorontalo
16. Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat
17. Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya