Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Bentuk Zonasi Pengadaan Paket Logistik Pemilu 2024 untuk Efisiensi Waktu

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menejalaskan hal ini untuk efektivitas pengadaan perlengkapan pemungutan suara.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPU Bentuk Zonasi Pengadaan Paket Logistik Pemilu 2024 untuk Efisiensi Waktu
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kedua kanan) bersama anggota KPU Mochammad Afifuddin (kiri), August Mellaz (kedua kiri) dan Yulianto Sudrajat (kanan) saat konferensi pers terkait logistik pemilu 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (20/9/2023). KPU memastikan pengadaan logistik sesuai jadwal yang ditentukan dan tidak ada keterlambatan dalam distribusi logistik pemilu 2024. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyusun zonasi untuk pengadaan paket logistik Pemilu 2024.

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menjalaskan hal ini untuk efektivitas pengadaan perlengkapan pemungutan suara.

Sistem zonasi, jelas Hasyim, merupakan hal krusial karena waktu yang lembaga penyelenggara pemilu punya tidak banyak, dengan masa kampanye 75 hari.

Zonasi pengadaan pemaketan logistik ini mempertimbangkan kondisi geografis dan demografis.

“Ada daerah-daerah yang pemilihnya besar. Kemudian ada daerah yang dapilnya (daerah pemilihan) ragamnya banyak. Ada daerah-daerah yang lokasi pemilihnya jauh dari lokasi pabrik yang mencetak (logistik)," ujar Hasyim dalam konferensi persnya di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (20/9/2023).

"Kalau misalkan pemiliknya sedikit, daerahnya jauh dan tidak dibikin zonasi dengan tempat lain yang pemilihnya besar dan lokasinya dekat dengan percetakan, itu kan pasti biayanya besar. Potensial penyedia barang enggak akan ambil (proyek) karena risikonya tinggi, biayanya besar, jumlahnya sedikit," sambungnya.

Berita Rekomendasi

Hasyim menyebut pembagian zonasi ini semacam bentuk subsidi silang.

Baca juga: KPU RI Ajukan Dua Opsi Jadwal Pendaftaran Capres-cawapres

Berikut daftarnya:

Zonasi pengadaan tinta, segel, kabel ties, surat pilpres, sampul, formulir, alat bantu tunanetra, cetak daftar pasangan dan calon tetap

1. Aceh, Sumatera Utara, Riau, dan Kepulauan Riau

2. Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Lampung, dan Sumatera Barat

3. Banten, DKI Jakarta, Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya

4. Jawa Barat I

5. Jawa Barat II

6. Jawa Tengah dan Yogyakarta

7. Jawa Timur I

8. Jawa Timur II

9. Bali, NTT, NTB, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Selatan

10. Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Maluku Maluku, dan Maluku Utara.

Zonasi pengadaan surat suara pileg, kotak, dan bilik suara

1. Aceh dan Sumatera Utara

2. Sumatera Barat, Riau, dan Kepulauan Riau

3. Jambi dan Bengkulu

4. Sumatera Selatan dan Bangka Belitung

5. Lampung

6. Jawa Barat I

7. Jawa Barat II

8. Jawa Tengah I

9. Yogyakarta dan Jawa Tengah II

10. Jawa Timur I

11. Jawa Timur II

12. Banten dan DKI Jakarta

13. Bali, NTB, dan NTT

14. Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Selatan

15. Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Gorontalo

16. Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat

17. Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas