Mendagri Usulkan Perppu Percepatan Pilkada 2024 Kepada Komisi II DPR
Menurut Tito memajukan pelaksanaan pemungutan suara pilkada pada September 2024 dilakukan demi menghindari terjadinya kekosongan kepala daerah
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Jenderal (Purn) Tito Karnavian mengusulkan Perppu Pilkada kepada Komisi II DPR.
Salah satunya isu dalam Perppu untuk memastikan tidak ada kekosongan kepala daerah pada awal 2025 nanti.
Baca juga: Mendagri Soroti Timses dan Keluarga Pejabat Banyak Jadi Honorer: Masuk Jam 8, Jam 10 Ngopi-ngopi
Demikian disampaikan Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR, Bawaslu, dan KPU di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (20/9/2023) malam.
Dalam rapat itu, Tito menjelaskan ada 6 poin penyesuaian terhadap UU yang mengatur mengenai pilkada. Yang pertama, antisipasi kekosongan kepala daerah pada 1 Januari 2025.
Menurut Tito, antisipasi kekosongan kepala daerah itu harus dipastikan bahwa paling lambat 1 Januari 2025 nantinya kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 harus sudah dilantik.
Baca juga: Disebut Mengerti Persoalan Jakarta, Zaki Iskandar Didukung Kader Golkar DKI Maju Pilkada
"Dalam hal ini perlu adanya pengaturan mengenai batas akhir pelaksanaan pelantikan bagi kepala daerah hasil Pilkada Tahun 2024," jelas Tito.
Selanjutnya, kata dia, memajukan pelaksanaan pemungutan suara pilkada pada September 2024. Hal itu dilakukan demi menghindari terjadinya kekosongan kepala daerah pada 1 Januari 2025.
Tak hanya itu, hal tersebut juga untuk memastikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 dilantik paling lambat 1 Januari 2025.
"Maka proses pemungutan suara Pilkada Serentak Tahun 2024 yang berdasarkan Undang-Undang tentang Pilkada ditetapkan pada bulan November tahun 2024 harus disesuaikan," jelasnya.
Ketiga, kata Tito, mempersingkat durasi kampanye. Ia menyatakan pelaksanaan kampanye harus dipersingkat menjadi 30 hari untuk memastikan tidak terjadinya irisan tahapan antara tahapan pemilu dan pilkada.
Selanjutnya, mempersingkat durasi sengketa proses pilkada. Menurutnya, durasi sengketa pencalonan harus dipersingkat untuk mempertimbangkan masa kampanye 30 hari dan mengurangi potensi permasalahan dalam penyediaan logistik pilkada.
Berikutnya, kepastian hukum parpol atau gabungan parpol mengusulkan paslon kepala daerah adalah hasil Pemilu 2024.
Baca juga: Mendagri Sebut Pilkada 2024 Dimajukan Merupakan Hal Rasional, KPU: Mengikuti Saja
"Perlu ada norma yang mengatur bahwa syarat pencalonan kepala daerah yang diusung oleh parpol atau gabungan parpol didasarkan pada hasil Pemilu 2024 yang ditetapkan KPU dengan memperhatikan ketentuan persentase, sebagaimana Pasal 40 UU Pilkada," jelas Tito.
Terakhir, Tito menyebut pelantikan serentak DPRD Tahun 2024. Berdasarkan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa kepala daerah dan DPRD merupakan penyelengara pemerintahan di daerah.
Dengan begitu, manajemen pembangunan daerah sangat dipengaruhi oleh keselarasan masa jabatan anggota DPRD dan kepala daerah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.