Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Pascaputusan MA, NasDem Tarik Calegnya yang Pernah Lakukan Kasus Suap  

Budi merupakan mantan Bupati Empat Lawang yang terbukti menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi demi memenangkan dirinya dalam kontestasi pemilihan bupati

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pascaputusan MA, NasDem Tarik Calegnya yang Pernah Lakukan Kasus Suap  
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Anggota KPU RI Idham Holik 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saat masa pencermatan daftar calon tetap (DCT) dari tanggal 24 September hingga 3 Oktober, ada satu calon anggota legislatif (caleg) yang ditarik oleh partai politik karena tidak memenuhi kriteria sesuai Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 28.

Putusan MA itu membatalkan regulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait syarat mantan terpidana, termasuk koruptor, menjadi caleg Pemilu 2024.

Caleg tersebut bernama Budi Antoni Aljufri, berasal Partai Nasdem di Dapil Sumatera Selatan II dengan nomor urut 9. 

Budi merupakan mantan Bupati Empat Lawang yang terbukti menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi demi memenangkan dirinya dalam kontestasi pemilihan bupati.

Baca juga: Firli Bantah Ada Permintaan Suap 1 Miliar USD ke Syahrul Yasin Limpo, Polisi Sudah 3 Kali Periksa

Hal ini sudah dikonfirmasi oleh Anggota KPU RI Idham Holik, Jumat (6/10/2023). 

"Ada satu parpol karena mendapatkan tambahan pidana pencabutan hak politik," kata Idham kepada awak media. 

Berita Rekomendasi

"Dikarenakan sudah diumumkan dalam DCS, parpol tersebut adalah Partai NasDem Dapil DPR RI Sumatera Selatan II," sambungnya. 

Sebagaimana diketahui MA beberapa waktu lalu mengeluarkan Putusan MA Nomor 24/ P/HUM/2023 dan Putusan MA Nomor 28 P/HUM/2023.

Putusan MA Nomor 24 menyatakan Pasal 8 Ayat (2) PKPU 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota tentang Pemilihan Umum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'Dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap daerah pemilihan menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas'.

Sedangkan Putusan MA Nomor 28 menyatakan Pasal 11 ayat (6) PKPU 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu pasal 240 ayat (1) huruf g UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022 dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku secara hukum.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas