Ayah Ronald Tersangka Aniaya Pacar Berujung Tewas Masuk Daftar Caleg DPR RI 2024
Edward Tannur, ayah tersangka kasus penganiayaan berujung pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, kembali maju di Pileg DPR RI 2024.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Edward Tannur (62), ayah tersangka kasus penganiayaan berujung pembunuhan Gregorius Ronald Tannur (31), kembali maju di Pemilihan Legislatif (Pileg) DPR RI 2024.
Edward Tannur diketahui saat ini sudah duduk sebagai anggota DPR RI Fraksi PKB.
Edward Tannur menjabat anggota Komisi IV DPR RI yang membidangi pertanian, lingkungan hidup, kehutanan, dan kelautan.
Dikutip dari Daftar Caleg Sementara (DCS) KPU RI, Edward Tannur tampaknya akan maju lagi di Pileg 2024.
Namanya masuk sebagai DCS dari PKB yang akan bertanding di daerah pemilihan atau Dapil Nusa Tenggara Timur (NTT) II.
Dapil NTT II meliputi Kabupaten Kupang, Rote Ndao, dan Sabu Raijua.
Baca juga: Kronologi Lengkap Anak Anggota DPR Aniaya Pacar hingga Tewas di Surabaya, Baru 5 Bulan Jalin Asmara
Edward Tannur memiliki latar belakang pengusaha.
Pria kelahiran Atambua, 2 Desember 1961 itu memiliki usaha di bidang konstruksi hingga swalayan.
Edward Tannur pernah menjadi Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) tahun 2005-2009.
Edward juga menjadi Ketua DPC PKB Kabupaten TTU pada 2006 hingga sekarang.
Pada periode 2019-2024, Edward berhasil lolos ke Senayan dan menjabat sebagai Anggota DPR RI Komisi IV.
Baca juga: Kata Pakar Psikologi Forensik soal Kronologi Kematian DSA, Perilaku Kekerasan Anak DPR Bereskalasi
Kronologi Kasus Putra Edward Tannur
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Gregorius Ronald Tannur (31), anak Edward Tannur resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan berujung pembununuhan terhadap kekasihnya, DSA (29).
Penganiayaan berujung maut itu bermula ketika Ronald Tannur dan DSA karaoke di sebuah diskotek kawasan Jalan Mayjend Yono Suwoyo, Pradah Kali Kendal, Dukuh Pakis, Surabaya, Selasa (3/10/2023).
DSA sempat dilarikan ke rumah sakit, namun akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada Rabu (4/10/2023).
Saat kejadian, Ronald Tannur disebut sempat memukul kepala korban sebanyak dua kali menggunakan botol minuman keras.
Tak hanya itu, Ronald Tannur kembali melakukan penganiayaan di parkiran.
Ronald juga sempat menyeret tubuh korban hingga sempat terlindas mobil.
"Posisi GRT masuk mobil dijalankan, lalu parkir kanan. Padahal posisi korban duduk di sebelah kiri sehingga korban terlindas, sampai terseret kurang lebih 5 meter," ujar Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce, dikutip dari SURYA.co.id, Jumat (6/10/2023).
Baca juga: Respons Cak Imin dan PKB soal Anak Anggota DPR Aniaya Dini Sera Afrianti hingga Tewas
Melihat kondisi korban, Ronald jutru memasukkan tubuh kekasihnya itu ke dalam bagasi mobil dan membawanya ke apartemen di kawasan Surabaya Barat.
Melihat kondisi korban yang sudah lemas saat dipindah ke kursi roda, Ronald sempat memberikan napas buatan.
Namun, tubuh korban tidak memberikan respons.
Ronald akhirnya membawa korban ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan.
Nahas, korban dinyatakan meninggal dunia pada Rabu (4/10/2023) sekira pukul 02.30 WIB.
Jasad korban kemudian diautopsi tim dokter forensik RS dr Soetomo Surabaya untuk mengetahui penyebab kematiannya.
Mengutip dari TribunJatim.com, berdasarkan hasil autopsi, diketahui korban mengalami sejumlah luka dalam dan luar.
Pada bagian luar, terdapat luka memar pada kepala sisi belakang, leher kanan dan kiri, tubuh gerak atas, dada kanan dan tengah, perut kiri bawah, lutut kanan, tungkai, dan punggung tangan.
Sedangkan luka bagian dalam ditemukan pada bagian resapan darah otot leher kanan dan kiri, patah tulang iga kedua hingga kelima, memar pada organ paru, dan organ hati.
Sempat Palsukan Laporan Kematian
Tersangka ternyata sempat membuat laporan palsu terkait kematian DSA.
Dalam laporan di Polsek Lakarsantri, tersangka menyebut DSA meninggal dunia karena penyakit asam lambung.
"Jadi begini kami juga mengkritisi karena RT, kami kuat dugaan melakukan laporan palsu ke Polsek Lakarsantri, dia melaporkan bahwasanya ada orang yang meninggal karena sakit asam lambung atau jantung," ungkap tim kuasa hukum keluarga korban, Dimas Yemahura Al Farauq.
Dimas turut menyayangkan langkah polisi langsung mempercayai laporan tersangka.
Bahkan menurut dia, polisi juga sempat membuat pernyataan di media bahwa korban meninggal dunia karena sakit.
"Seharusnya seorang kapolsek menunggu proses visum atau autopsi tapi mereka sudah memberi statement seperti itu dan pada saat itu, jika kami Tim Kuasa Hukum tidak melakukan tindak lanjut melaporkan ke pihak Polrestabes Surabaya, tentunya kasus hilangnya nyawa seorang perempuan ini tidak akan pernah terungkap dengan benar dan adil," jelasnya.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Jayanti Tri Utami) (TribunJatim.com/Tony Hermawan, SURYA.co.id/Akira Tandika)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.