Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Konferda Projo Jatim Putuskan Dukung Duet Prabowo-Gibran di Pilpres 2024, Ini Alasannya

DPD Projo Jatim juga memutuskan nama Gibran Rakabuming Raka sebagai Bakal Calon Wakil Presiden (Bacawapres) yang akan didukung relawan ini.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Konferda Projo Jatim Putuskan Dukung Duet Prabowo-Gibran di Pilpres 2024, Ini Alasannya
Kompas.com/Nansianus Taris
Relawan Pro-Jokowi (Projo) Jawa Timur memutuskan mendukung Bacapres Prabowo Subianto pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 mendatang. DPD Projo Jatim juga memutuskan nama Gibran Rakabuming Raka sebagai Bakal Calon Wakil Presiden (Bacawapres) yang akan didukung relawan ini. Foto baliho besar berukuran 5 x 5 meter yang menampilkan wajah Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming terpampang di pusat kota Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT. 

Pasalnya, saat ini juga tengah dilakukan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) soal aturan usia ini.

Apabila MK menolak gugatan tersebut, pihaknya juga akan tetap menghormati keputusan ini.

"Prinsipnya, kami mengikuti Undang-undang. Artinya nanti terserah MK," kata Handoko ketika ditemui seusai Konferensi Daerah (Konferda) Projo Jatim, Sabtu (7/10/2023).

Pihaknya tetap membawa nama Gibran sebagai usulan Bacawapres pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Projo pertengahan Oktober ini.

Relawan Pro-Jokowi (Projo) Jawa Timur memutuskan mendukung Bakal Calon Presiden (Bacapres) Prabowo Subianto pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 mendatang. Melalui Konferensi Daerah (Konferda), DPD Projo Jatim juga memutuskan nama Gibran Rakabuming Raka sebagai Bakal Calon Wakil Presiden (Bacawapres) yang akan didukung relawan ini.
Relawan Pro-Jokowi (Projo) Jawa Timur memutuskan mendukung Bakal Calon Presiden (Bacapres) Prabowo Subianto pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 mendatang. Melalui Konferensi Daerah (Konferda), DPD Projo Jatim juga memutuskan nama Gibran Rakabuming Raka sebagai Bakal Calon Wakil Presiden (Bacawapres) yang akan didukung relawan ini. (TRIBUNJATIM.COM/BOBBY KOLOWAY)

Melalui forum itu, DPP Projo yang akan menentukan soal keputusan arah dukungan dengan mempertimbangkan berbagai hal, termasuk regulasi.

"Semuanya akan mengikuti. Tetapi, ini adalah aspirasi dari kawan-kawan di Projo Jawa Timur bahwa menginginkan Mas Gibran menjadi cawapres yang berpasangan dengan Pak Prabowo. Itu aspirasi dari Jawa Timur," kata pria yang juga menjabat Sekjen DPP Projo ini.

Batasan umur syarat pencalonan presiden dan wakil presiden memang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Pasal 169 huruf q UU Pemilu menyatakan,

Berita Rekomendasi

"Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: q. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun."

Baca juga: Setelah Rapimnasnya Dihadiri Jokowi, Relawan Samawi Langsung Dukung Prabowo Jadi Presiden

Sementara itu, Gibran yang saat ini menjabat Wali Kota Solo tersebut masih berusia 36 tahun.

Putra sulung Presiden Joko Widodo tersebut itu pun tak mudah untuk dicalonkan dalam pemilihan presiden.

Saat ini tengah berlangsung permohonan judicial review terhadap aturan ini.

Pengajuan ini diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan sejumlah perseorangan warga negara Indonesia, Partai Garda Perubahan Indonesia (Partai Garuda), sejumlah kepala daerah.

Hasil Voting

Diketahui pengambilan keputusan dilakukan melalui voting dipimpin Plt Ketua DPD Projo Jawa Timur, Handoko.

"Dari 37 DPC Projo di Jatim, sebanyak 29 DPC mengajukan Pak Prabowo Subianto, 3 DPC mengajukan Pak Ganjar Pranowo, dan sisanya ngikut keputusan (Konferda)," kata Handoko ketika dikonfirmasi seusai acara, Sabtu (7/9/2023) .

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas