Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perkara Batas Usia Capres-Cawapres Segera Diketok, PDIP Harap MK Jaga Marwah 

Dia meminta MK untuk mendengarkan masukan-masukan dari masyarakat terkait gugatan tersebut

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Perkara Batas Usia Capres-Cawapres Segera Diketok, PDIP Harap MK Jaga Marwah 
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto berharap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) bisa menjaga marwah lembaga tersebut.

Hal ini terkait MK akan memutuskan perkara batas usia minimal capres dan cawapres pada Senin (16/10/2023).

"Sudah banyak suara-suara dari masyarakat yang disampaikan untuk menjaga marwah dari Mahkamah Konstitusi," kata Hasto di Gedung High End, Jakarta, Rabu (11/10/2023).

Hasto meminta hakim MK untuk memegang sikap kenegarawanan dan kedepankan kepentingan bangsa dan negara.

Dia meminta MK untuk mendengarkan masukan-masukan dari masyarakat terkait gugatan tersebut.

Baca juga: Kepanjangan MK Dipelesetkan Jadi Mahkamah Keluarga, Begini Respon Kaesang Pengarep

Hasto mengingatkan akan terjadinya demonstrasi seperti yang dilakukan masyarakat pada era Pemerintahan Soeharto.

Berita Rekomendasi

"Karena pengalaman kita ketika menghadapi pemerintahan yang otoriter, 32 tahun orde baru, ketika suara rakyat tidak didengarkan, maka yang tampil adalah kekuatan moral," ujarnya.

Namun, dia menegaskan yang lebih penting adalah hakim MK harus bersikap negarawan.

"Tetapi yang lebih penting adalah muatan kontitusi bahwa hakim MK harus memiliki sikap kenegarawanan," ucap Hasto.

Adapun MK akan memutus perkara batas usia minimal capres dan cawapres pada Senin (16/10/2023) mendatang.

Hal itu berdasarkan halaman jadwal agenda sidang yang tersedia pada situs resmi Mahkamah Konstitusi, mkri.id.

"Senin, 16 Oktober 2023. Pengucapan Putusan," dikutip dari situs mkri.id, Selasa (10/10/2023).

Pengucapan putusan akan dilakukan di ruang sidang di Gedung MKRI 1, Jakarta Pusat.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas