Tak Mengusung Capres di Pilpres 2024, Partai Nonparlemen Disebut Terancam Terkena Sanksi
Aturan tersebut diperuntukan bagi partai politik peserta Pemilu 2019 yang kembali berkontestasi di Pilpres dan Pemilu 2024.
Penulis: Reza Deni
Editor: Erik S
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Partai politik yang tidak mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden terancam terkena sanksi.
Aturan tersebut diperuntukan bagi partai politik peserta Pemilu 2019 yang kembali berkontestasi di Pilpres dan Pemilu 2024.
Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Baca juga: Hasyim Sebut KPU akan Buat TPS Khusus di Pesantren untuk Akomodir Santri Mencoblos
Pada pasal 235 ayat 5, tertulis klausul, ‘dalam hal partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi syarat mengajukan pasangan calon tidak mengajukan bakal pasangan calon, partai politik bersangkutan dikenai sanksi tidak mengikuti Pemilu berikutnya’.
Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik mengatakan, berdasarkan pasal 222 dalam UU Pemilu, syarat pengusulan atau pendaftaran bakal pasangan capres-cawapres bisa menggunakan pendekatan alternatif.
Di mana bisa perolehan kursi legisltif di DPR ataupun juga bisa perolehan suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR 2019 lalu. Sehingga tinggal partai atau gabungan parpol memilih alternatif persyaratan pengusulan tersebut sesuai UU Pemilu.
Pasal 222 UU Pemilu mengatur, ‘Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen (dua puluh lima persen)dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya’.
“Saya yakin parpol-parpol peserta Pemilu 2019 dan kini menjadi peserta Pemilu 2024 memahi dengan baik aturan pendaftaran peserta Pilpres. Kini parpol-parpol tersebut sedang konsolidasi politik persiapan pengusulan atau pendaftaran bakal pasangan capres-cawapres,” katanya saat dihubungi, Sabtu (14/10).
Sehingga, partai politik yang pernah ambil bagian di Pemilu 2019 tetap harus memberikan dukungan atau mengusung di Pilpres 2024. Sekalipun partai tersebut tidak lolos parlemen, seperti Perindo, PSI, PBB hingga Partai Garuda.
Baca juga: Ketua KPU Ingatkan Hanya 30 Orang yang Bisa Masuk ke Ruang Pendaftaran Capres-Cawapres 2024
“Sanksi dalam Pasal 235 ayat 5 UU Pemilu akan diberlakukan dimana parpol yang memenuhi syarat pengajuan bakal paslon pilpres tetapi tidak mengajukan bakal paslon Pilpres,” jelas Idham.
Sebelumnya, Idham mengungkapkan, parpol baru peserta pemilu 2024 hanya dapat mendukung, tetapi tidak bisa ikut mengusung bakal pasangan capres-cawapres. Tapi mereka tidak akan terkena sanksi.
"Kalau pertanyaan parpol yang baru disahkan pada tanggal 14 atau 30 Desember 2022, dan belum pernah menjadi peserta pemilu sebelumnya akan kena sanksi? Tidak," ujarnya di Hotel Gran Melia, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023).
Baca juga: Hasyim Tegaskan Cak Imin Harus Melakukan Pemeriksaan Kesehatan Ulang Sesuai Standar KPU
Idham mengatakan sanksi hanya berlaku untuk parpol yang pernah menjadi peserta pemilu sebelumnya. Idham menyebut jika parpol peserta pemilu sebelumnya atau parpol parlemen tidak ikut mengusung, maka akan disanksi tidak boleh mengikuti pemilu berikutnya. Hal itu, sesuai dengan Pasal 235 ayat 5 UU Nomor 7 Tahun 2017