Mahasiswa Pengagum Gibran yang Gugat Syarat Usia Capres-Cawapres ke MK Ternyata Anak Boyamin Saiman
Boyamin Saiman membenarkan pemohon yang memenangi gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batas usia capres-cawapres di MK adalah anak kandungnya
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Dodi Esvandi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) membenarkan bahwa pemohon yang memenangi gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batas usia capres-cawapres minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, yakni Almas Tsaqibbirru Re A, adalah putra kandungnya.
Namun Boyamin enggan banyak komentar mengenai gugatan anaknya yang sebagian dikabulkan MK itu.
"Kalau hanya konfirmasi, itu (Almas Tsaqibbirru Re A) anak saya. Selebihnya saya tidak komentar," ujar aktivis antikorupsi itu saat dihubungi Tribunnews, Senin (16/10/2023).
Sang anak disebut Boyamin mengajukan gugatan ke MK bersama tim kuasa hukumnya tanpa paksaan.
Boyamin juga mengaku tak turut serta dalam tim kuasa hukum anaknya.
"Enggak. Aku bukan para pihak. Pemohon bukan, kuasa hukumnya juga bukan," ujarnya.
Baca juga: Gugatannya soal Batas Usia Capres-Cawapres Dikabulkan MK, Almas: Demi Uji Ilmu di Perkuliahan
Adapun mengenai substansi gugatan ke MK, Boyamin enggan menanggapi untuk menghindari konflik kepentingan.
"Aku tidak mau konflik kepentingan, juga tidak mau mengurangi prestasi lawyer dan anakku," katanya.
Berdasarkan data yang diperlihatkannya, Boyamin mengungkapkan bahwa anaknya itu merupakan sosok mahasiswa berusia 23 tahun yang berdomisili di Surakarta.
Berikut merupakan biodata Almas Tsaqibbirru Re A yang mengajukan gugatan ke MK soal batas usia capres-cawapres minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.
Baca juga: Gugatannya soal Usia Capres-Cawapres Dikabulkan MK, Almas: Bukan Semata-mata untuk Gibran
Nama: Almas Tsaqibbirru Re A
Tempat/ Tanggal lahir: Jl. Awan, Ngoresan Rt 01 RW 22, Kelurahan Jebres, Surakarta
Jenis Kelamin: Laki-laki
Agama: Islam
Pekerjaan: Pelajar/ Mahasiswa
Kewarganegaraan: Indonesia
Baca juga: Almas Tsaqibbirru Senang usai Gibran Berpeluang jadi Cawapres, Akui Tak Ada Intervensi Pihak Lain
Dalam mengajukan permohonan ke MK, ALmas didampingi kuasa hukum: Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, Georgius Limart Siahan, dan Dwi Nurdiansyah Santoso.
Para kuasa hukum itu berasal dari Kantor Perkumpulan Bantuan Hukum Peduli Keadilan (PBH PEKA).
Sebelumnya permohonan bernomor nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan Almas itu dikabulkan sebagian oleh MK.
"Amar putusan mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian" kata Ketua MK Anwar Usman dalam persidangan, Jakarta Senin (16/10/2023).
Dengan putusan MK itu berarti kepala daerah atau pernah dan sedang menjadi kepala daerah, meski belum berusia 40 tahun, dapat maju menjadi capres dan cawapres.
Baca juga: Gugatannya Terkait Usia Capres dan Cawapres Dikabulkan MK, Almas: Tidak Hubungannya dengan Gibran
Dalam pertimbangannya MK melihat bata usia tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945.
MK juga menegaskan dalam batas penalaran yang wajar, setiap warga negara memiliki hak pilih dan seharusnya juga hak untuk dipilih.
Termasuk hak untuk dipilih dalam pemilu presiden dan wakil presiden.
“Pandangan demikian ini tidak salah, sesuai logika hukum dan tidak bertentangan dengan konstitusi, bahkan juga sejalan dengan pendapat sebagian kalangan yang berkembang di masyarakat,” ujar hakim Guntur Hamzah dalam ruang sidang.
Putusan sidang ini segera berlaku mulai dari Pemilu 2024 dan seterusnya.