MK Tolak Uji Batas Usia Capres-Cawapres, Begini Respons Golkar
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak mengabulkan gugatan batas usia capres cawapres menjadi 35 tahun.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP Partai Golkar Dave Laksono mengormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang menolak uji batas usia capres dan cawapres.
Menurutnya, putusan tersebut sudah mendengar masukan semua pihak.
"Ini adalah yang sesuai dengan konstitusi kita dan wajib kita jalankan agar proses demokrasi di Indonesia terus membaik," kata Dave kepada Tribunnews.com, Senin (16/10/2023).
Baca juga: PSI Hargai Apapun Putusan Mahkamah Konstitusi soal Batas Usia Capres-Cawapres
Lebih jauh dari itu, Golkar tetap mendorong ketua umumnya Airlangga Hartarto sebagai bacawapres pendamping Prabowo Subianto.
"Golkar tetap mendorong pak Airlangga selaku ketum Golkar dan kader yang terbaik untuk mendampingi pak Prabowo di Pilpres," tandasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak mengabulkan gugatan batas usia capres cawapres menjadi 35 tahun. Mulanya, UU Pemilu mensyaratkan usia minimal capres cawapres berusia 40 tahun.
Baca juga: MK Tolak Gugatan Usia Capres-Cawapres, Minimum Tetap 40 Tahun
"Amar putusan, mengadili menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya" kata Ketua MK Anwar Usman dalam ruang sidang MK, Jakarta Senin (16/10/2023).
Salah satu pertimbangannya, MK menyatakan pengaturan persyaratan usia minimal capres cawapres, original intent terhadap Pasal 6 ayat (2) UUD 1994 serta putusan-putusan MK terkait dengan batas usia jabatan publik.
"Persyaratan batas minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden merupakan pilihan kebijakan pembentuk undang-undang yang terbuka kemungkinan untuk disesuaikan dengan dinamika dan kebutuhan usia calon presiden dan calon wakil presiden," ujar Hakim Saldi Isra saat membaca pertimbangan
Bagi MK, lanjut Saldi Isra, yang penting penentuan batas minimal usia capres cawapres tidak boleh menimbulkan kerugian hak konstitusional warga negara yang dalam penalaran wajar potensial diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebagai capres atau cawapres.
Sebagaimana diketahui, sejumlah penggugat mengajukan uji materil terhadap Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017. Salah satu penggugat ialah Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang meminta usia capres/cawapres minimal 35 tahun.
Baca juga: Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Ditolak MK, PSI: Kami Hormati
Pasal yang digugat yaitu Pasal 169 huruf q UU Pemilu, yang berbunyi:
Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun;
"Menyatakan bahwa Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'berusia paling rendah 35 tahun," demikian petitum pemohon. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.