Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Putusan Batas Usia Capres-Cawapres Hari Ini, Personel TNI-Polri Diterjunkan hingga Rekayasa Lalin

MK akan membacakan putusan gugatan syarat batas usia capres-cawapres hari ini, Senin (16/10/2023), ribuan TNI-Polri diterjunkan di sekitar gedung MK.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Putusan Batas Usia Capres-Cawapres Hari Ini, Personel TNI-Polri Diterjunkan hingga Rekayasa Lalin
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman (tengah) bersama Hakim MK lainnya menggelar sidang pleno pembacaan putusan terkait gugatan sistem Pemilu, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2023). Hari ini, MK akan membacakan putusan gugatan syarat batas usia capres-cawapres, Senin (16/10/2023). 

- Jalan Merdeka Barat Patung Kuda arah Harmoni dan Harmoni arah Patung Kuda.

- Jalan Merdeka Utara

- Jalan Veteran 1, 2 dan 3

Diketahui, MK telah menjadwalkan sidang pembacaan putusan perkara batas usia calon presiden dan calon wakil presiden pada Senin pagi.

Dikutip dari situs resmi MK, gugatan akan diputus pada pukul 10.00 WIB.

Ada sejumlah perkara terkait Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan diputus MK.

Juru Bicara MK, Fajar Laksono, mengonfirmasi jadwal yang tertera di situs resmi MK merupakan jadwal resmi.

Berita Rekomendasi

"Kalau sudah teragenda, ya, itu jadwalnya. Kalau belum, berarti belum teragendakan," kata Fajar pada 9 Oktober 2023 lalu, dilansir Kompas.com.

Baca juga: Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres Tidak Pengaruh Strategi Tim Pemenangan Ganjar

Adapun perkara yang akan diputus, di antaranya Nomor 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Dedek Prayudi, yang merupakan pihak Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Kedua, Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabana.

Ketiga, Perkara 55/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Erman Safar dan Pandu Kesuma Dewangsa.

Keempat, Nomor Perkara 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru Re A.

Kelima, Perkara 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu Re A.

Keenam, Perkara 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung.

Terakhir, Perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, TribunJakarta.com, WartaKotalive.com/Ramadhan L Q)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas