Putusan Batas Usia Capres-Cawapres Hari Ini, Personel TNI-Polri Diterjunkan hingga Rekayasa Lalin
MK akan membacakan putusan gugatan syarat batas usia capres-cawapres hari ini, Senin (16/10/2023), ribuan TNI-Polri diterjunkan di sekitar gedung MK.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: bunga pradipta p
- Jalan Merdeka Barat Patung Kuda arah Harmoni dan Harmoni arah Patung Kuda.
- Jalan Merdeka Utara
- Jalan Veteran 1, 2 dan 3
Diketahui, MK telah menjadwalkan sidang pembacaan putusan perkara batas usia calon presiden dan calon wakil presiden pada Senin pagi.
Dikutip dari situs resmi MK, gugatan akan diputus pada pukul 10.00 WIB.
Ada sejumlah perkara terkait Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan diputus MK.
Juru Bicara MK, Fajar Laksono, mengonfirmasi jadwal yang tertera di situs resmi MK merupakan jadwal resmi.
"Kalau sudah teragenda, ya, itu jadwalnya. Kalau belum, berarti belum teragendakan," kata Fajar pada 9 Oktober 2023 lalu, dilansir Kompas.com.
Baca juga: Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres Tidak Pengaruh Strategi Tim Pemenangan Ganjar
Adapun perkara yang akan diputus, di antaranya Nomor 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Dedek Prayudi, yang merupakan pihak Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Kedua, Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabana.
Ketiga, Perkara 55/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Erman Safar dan Pandu Kesuma Dewangsa.
Keempat, Nomor Perkara 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru Re A.
Kelima, Perkara 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu Re A.
Keenam, Perkara 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung.
Terakhir, Perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, TribunJakarta.com, WartaKotalive.com/Ramadhan L Q)