Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Putusan Batas Usia Capres-Cawapres Hari Ini, Personel TNI-Polri Diterjunkan hingga Rekayasa Lalin

MK akan membacakan putusan gugatan syarat batas usia capres-cawapres hari ini, Senin (16/10/2023), ribuan TNI-Polri diterjunkan di sekitar gedung MK.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Putusan Batas Usia Capres-Cawapres Hari Ini, Personel TNI-Polri Diterjunkan hingga Rekayasa Lalin
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman (tengah) bersama Hakim MK lainnya menggelar sidang pleno pembacaan putusan terkait gugatan sistem Pemilu, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2023). Hari ini, MK akan membacakan putusan gugatan syarat batas usia capres-cawapres, Senin (16/10/2023). 

TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan gugatan syarat batas usia capres-cawapres hari ini, Senin (16/10/2023).

Dalam putusan MK, nantinya akan menentukan batas usia pencalonan calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Untuk mengawal jalannya putusan MK tersebut, sebanyak 1.992 personel gabungan TNI-Polri diterjunkan ke Gedung Mahkamah Konstitusi,  Jakarta Pusat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, mengungkapkan personel gabungan itu, terdiri dari anggota Polda Metro Jaya, Polrestro Jakarta Pusat dan TNI serta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Adapun terkait pengalihan arus lalu lintas di kawasan Gedung MK ini bersifat situasional.

Trunoyudo menjelaskan, pengalihan tersebut menyesuaikan keadaaan yang ada.

Baca juga: PSI Hormati Apapun Putusan MK Terkait Batas Usia Capres-Cawapres

Kabid Humas Polda Metro juga mengimbau masyarakat dapat menjaga keamanan dan ketertiban baik sebelum, sesaat, dan sesudah sidang berlangsung.

Berita Rekomendasi

"(Pengalihan arus lalu lintas) sifatnya situasional, namun kembali lagi kepada seluruh masyarakat agar turut serta menjaga kamseltibcar lantas," ucapnya, dikutip Tribunnews.com dari TribunJakarta.com, Senin (16/10/2023).

Rekayasa Arus Lalu Lintas

Sementara itu, Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan pengalihan (rekayasa) arus lalu lintas (lalin) di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (16/10/2023).

Dalam unggahan akun Instagram @tmcpoldametro, disebutkan pengalihan arus lalu lintas dilakukan mulai Minggu (15/10/2023) pukul 22.00 WIB hingga Senin (16/10/2023) hari ini pukul 18.00 WIB.

"Info lalu lintas: disampaikan kepada masyarakat pengguna jalan, tanggal 15 Oktober 2023 pukul 22.00 sampai tanggal 16 Oktober 2023 pukul 18.00 (bila ada perubuhan akan diinformasikan) akan dilakukan alih arus perihal giat sidang putusan MK," tulis akun @tmcpoldametro, Senin dini hari.

Oleh sebab itu, masyarakat diminta menggunakan jalur alternatif.

Berikut ruas jalan yang diberlakukan pengalihan arus lalu lintas:

- Jalan Merdeka Barat Patung Kuda arah Harmoni dan Harmoni arah Patung Kuda.

- Jalan Merdeka Utara

- Jalan Veteran 1, 2 dan 3

Diketahui, MK telah menjadwalkan sidang pembacaan putusan perkara batas usia calon presiden dan calon wakil presiden pada Senin pagi.

Dikutip dari situs resmi MK, gugatan akan diputus pada pukul 10.00 WIB.

Ada sejumlah perkara terkait Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan diputus MK.

Juru Bicara MK, Fajar Laksono, mengonfirmasi jadwal yang tertera di situs resmi MK merupakan jadwal resmi.

"Kalau sudah teragenda, ya, itu jadwalnya. Kalau belum, berarti belum teragendakan," kata Fajar pada 9 Oktober 2023 lalu, dilansir Kompas.com.

Baca juga: Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres Tidak Pengaruh Strategi Tim Pemenangan Ganjar

Adapun perkara yang akan diputus, di antaranya Nomor 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Dedek Prayudi, yang merupakan pihak Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Kedua, Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabana.

Ketiga, Perkara 55/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Erman Safar dan Pandu Kesuma Dewangsa.

Keempat, Nomor Perkara 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru Re A.

Kelima, Perkara 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu Re A.

Keenam, Perkara 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung.

Terakhir, Perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, TribunJakarta.com, WartaKotalive.com/Ramadhan L Q)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas