Gus Miftah: Putusan MK Bisa Pacu Kepala Daerah Muda untuk Berprestasi
Pendakwah kondang asal Jawa Tengah, Gus Miftah turut menanggapi putusan MK soal batas usia capres/cawapres.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Gilang Putranto

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai batas usia capres dan cawapres yang diubah menjadi dapat berusia di bawah 40 tahun dengan syarat sedang atau pernah menjabat kepala daerah.
Pendakwah kondang asal Jawa Tengah, Gus Miftah turut menanggapi putusan MK tersebut.
Menurutnya hal itu merupakan kemenangan bagi pemimpin muda yang berprestasi.
Putusan MK ini kata Gus Miftah juga tak lagi membatasi umur untuk melahirkan para pemimpin muda.
"Sehingga kepala daerah terpacu bekerja untuk rakyat, bekerja menunjukan prestasi, melayani masyarakat dengan baik, yang kemudian diapresiasi membuat peluang menjadi pemimpin nasional tanpa terjebak dalam batasan umur," kata Gus Miftah dalam keterangannya, Selasa (17/10/2023).
Baca juga: Singgung Presidential Threshold, Praktisi Hukum Nilai MK Tidak Konsisten Soal Syarat Capres/Cawapres
Gus Miftah menyebut Indonesia saat ini sedang menjalankan bonus demografi di mana kaum muda akan menjadi penduduk mayoritas.
Sehingga putusan MK dipandang sejalan dengan semangat untuk memberikan ruang kesempatan bagi generasi muda menjadi presiden atau wakil presiden.
“Apalagi saat ini, Indonesia sedang menjalankan bonus demografi, tentu sudah sewajarnya terobosan itu harus kita ambil. Supaya generasi muda bisa mendapatkan ruang untuk menjadi presiden dan wakil presiden,” kata Gus Miftah.
Terlebih kata dia, negara-negara lain juga telah lebih dulu memberi ruang bagi generasi muda menjadi pemimpin.
“Kita sudah tertinggal jauh dari negara lain yang sudah memberikan kesempatan tersebut. Keputusan ini bersifat jalan tengah dibalik keraguan banyak pihak terhadap capres dan cawapres,” tutur Gus Miftah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.