Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Yusril Ihza Mahendra Sebut Putusan MK Soal Syarat Capres-Cawapres Mengandung Penyelundupan Hukum

Yusril Ihza Mahendra menilai putusan MK yang mengabulkan sebagian gugatan syarat capres-cawapres mengandung penyelundupan hukum.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Yusril Ihza Mahendra Sebut Putusan MK Soal Syarat Capres-Cawapres Mengandung Penyelundupan Hukum
Tribunnews.com/ Gita Irawan
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra usai diskusi di kawasan Jakarta Pusat pada Selasa (17/10/2023). 

"Kepala daerah itu seperti diuraikan dalam pertimbangan hukum itu ya kita sudah tahu sama tahu lah, kepala daerah itu ya Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota," kata Yusril.

"Jadi kalau pendapat Ibu Enny dan pendapat Pak Foekh itu jelas hanya Gubernur, tidak kepala daerah yang lain. Kepala daerah yang lain itu termasuklah Bupati dan Walikota. Jadi pendapatnya Bu Enny dan pendapatnya Pak Foekh itu bukan pendapat concurring, adalah pendapat dissenting. Jadi jelas putusan ini problematik," kata dia.

Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya mengabulkan sebagian gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Itu artinya kepala daerah berusia 40 tahun atau pernah dan sedang menjadi kepala daerah, meski belum berusia 40 tahun, dapat maju menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Dalam pertimbangannya, MK melihat bata usia tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945.

MK juga menegaskan, dalam batas penalaran yang wajar, setiap warga negara memiliki hak pilih dan seharusnya juga hak untuk dipilih.

Termasuk hak untuk dipilih dalam pemilu presiden dan wakil presiden.

Berita Rekomendasi

Dalam putusan tersebut, empat hakim memberikan dissenting opinion atau pendapat berbeda atas hasil keputusan dalam sidang perkara 90/PUU-XXI/2023.

Empat hakim tersebut adalah Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Suhartoyo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas