Eks Wakil Ketua KPK yang Diperiksa soal Dugaan Pemerasan Hari Ini adalah M. Jasin
eks Wakil Ketua KPK inisial M yang diperiksa penyidik Polda Metro Jaya soal kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, SYL adalah M Jasin
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sosok eks Wakil Ketua KPK berinisial M yang akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya soal kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL) adalah M. Jasin.
"(Eks Wakil Ketua KPK) M. Jasin," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (18/10/2023).
M. Jasin sendiri diketahui menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi sejak 18 Desember 2007 hingga 16 Desember 2011.
Dari database KPK, M Jasin Jasin menjabat sebagai wakil Ketua KPK yang membawahi bidang pencegahan serta informasi dan data.
M. Jasin saat ini sudah tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.16 WIB dengan menggunakan kemeja batik dan topi didampingi seseorang.
M. Jasin tidak berkomentar apapun terkait rencana pemeriksaan hari ini. Dia langsung memasuki gedung Promoter untuk diperiksa di ruang Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam kasus pemerasan.
Selain itu, Ade mengatakan pihaknya akan memeriksa enam orang saksi yang merupakan ajudan pejabat eselon I di Kementerian Pertanian RI.
Baca juga: IPW dan Saut Situmorang Yakin Firli Bahuri Segera Jadi Tersangka
Selanjutnya, pemeriksaan akan dilakukan untuk seorang Pengamanan dan Pengawalan (Pamwal) Ketua KPK Firli Bahuri dan delapan saksi yang tidak disebutkan identitasnya.
"Kemudian tiga orang saksi pemeriksaan tambahan salah satunya adc Ketua KPK RI (Kevin Egananta)" jelasnya.
Total, Ade mengatakan ada 19 orang saksi yang dijadwalkan penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangannya hari ini.
"Utk agenda pemeriksaan Rabu tanggal 18 Oktober 2023 dilakukan pemanggilan terhadap 19 orang saksi. Pemeriksaan diagendakan pukul 10.00 WIB," ungkapnya.
Naik Penyidikan
Diketahui, nama eks Mentan SYL terseret kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK saat pengusutan di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021 lalu.
Kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Metro Jaya soal dugaan pemerasan pada 12 Agustus 2023.
Kendati demikian, Ade enggan mengungkapkan siapa sosok yang membuat dumas tersebut. Ia berdalih hal ini demi menjaga kerahasiaan pelapor.
"Untuk pendumas atau yang melayangkan dumas yang diterima 12 agustus 2023 kami menjaga kerahasiaan pelapor untuk efektifitas penyelidkan," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (5/10/2203) malam.
Selanjutnya, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan langkah-langkah untuk memverifikasi dumas tersebut.
Setelahnya, pada 15 Agustus 2023 polisi menerbitkan surat perintah pulbaket sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas dumas itu.
"Dan selanjutnya pada tanggal 21 Agustus 2023 telah diterbitkan surat perintah penyelidikan sehingga kemudian tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan yang dimaksud," ungkapnya.
Kemudian, Ade mengatakan pihaknya mulai melakukan serangkaian klarifikasi kepada sejumlah pihak mulai 24 Agustus 2023.
Ade mengatakan selama proses penyelidikan, ada enam orang saksi yang diperiksa mulai dari SYL sopir, ajudan SYL, hingga Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.
Setelah itu, penyidik akhirnya menaikan status kasus pemerasan tersebut ke penyidikan dari hasil gelar perkara pada Jumat (6/10/2023).
Artinya, ada tindak pidana yang dilakukan dalam kasus tersebut. Namun, hingga kini polisi masih merahasiakan sosok pelapor maupun pimpinan KPK yang dimaksud.
Baca juga: Firli Bahuri Bisa Dijerat Pasal Pidana Berlapis Gara-gara Pertemuannya dengan SYL
Dalam proses penyidikan, polisi juga sudah memeriksa sejumlah saksi yang di antaranya adalah SYL hingga Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.
Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.