Daftar Capres-Cawapres ke KPU, Berkas Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud Dinyatakan Lengkap
Pasangan Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud mendaftar sebagai capres-cawapres ke KPU.
Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, mendaftar secara resmi sebagai calon peserta Pilpres 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Kamis (19/10/2023).
Selain itu, pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD juga mendaftarkan diri sebagai capres dan cawapres ke KPU pada Kamis ini.
Untuk pasangan Anies Baswedan dan Cak Imin, KPU mengatakan dokumen persyaratan pendaftaran sebagai capres-cawapres berstatus lengkap, bukan memenuhi syarat.
"Ketentuan (pada tahapan) penerimaan pendaftaran bakal paslon capres-cawapres adalah (berkas dinyatakan) lengkap atau tidak lengkap," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, Kamis, dilansir Kompas.com.
"Ketua KPU menyampaikan dalam pidato penerimaan pendaftaran bakal pasangan capres-cawapres bahwa dokumen persyaratan pendaftaran bakal paslon capres-cawapres Anies-Muhaimin yang didaftarkan oleh gabungan parpol NasDem, PKB, dan PKS telah lengkap," jelasnya.
Baca juga: Jadi yang Pertama Daftar ke KPU, Anies: Terima Kasih Atas Arahan dan Bimbingannya
Sementara itu, Idham Holik menegaskan lengkapnya syarat pendaftaran bakal capres dan cawapres tidak menentukan pasangan itu memenuhi syarat (MS).
Sebab, berkas itu nanti masih akan melalui proses verifikasi administrasi oleh KPU RI.
Idham lalu menekankan pentingnya kelengkapan berkas itu hanya sebagai ketentuan penerimaan pendaftaran capres-cawapres.
"Setelah dinyatakan lengkap maka dilanjutkan dengan tahapan pemeriksaan kesehatan dan verifikasi administrasi," jelasnya, Kamis.
KPU Nyatakan Dokumen Ganjar-Mahfud Lengkap
Seperti Anies Baswedan dan Cak Imin, KPU RI juga menyatakan dokumen pendaftaran Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, sudah lengkap.
Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, menyampaikan hal tersebut saat menerima pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD mendaftarkan diri sebagai capres dan cawapres ke KPU, Kamis.
Hasyim Asy'ari menjelaskan pihaknya menerima dokumen dalam bentuk fisik.
"Sudah kami periksa untuk paslon yang mendaftar hari ini, kami nyatakan lengkap," ungkapnya, Kamis.
Baca juga: Para Relawan Bersuka Cita Bisa Mengantarkan Anies-Muhaimin Daftar Pilpres ke KPU
Ia menambahkan, Ganjar-Mahfud selanjutnya harus menjalani tahap pemeriksaan kesehatan yang dijadwalkan pada Minggu (22/10/2023).
"Surat pengantar untuk pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Subroto."
"Untuk pasangan calon Pak Ganjar dan Pak Mahfud, pada Ahad 22 Oktober 2023, bertepatan dengan Hari Santri. Jadi sudah dijadwalkan," tambahnya.
Senada dengan Ketua KPU, Ganjar Pranowo menyatakan komisioner KPU sudah menerima berkas pendaftaran nama capres dan cawapres Ganjar-Mahfud, secara lengkap.
Baca juga: Usai Daftar Capres-Cawapres di KPU, Ganjar dan Mahfud MD Merapat Ke Rumah Megawati di Teuku Umar
Ganjar lantas berharap, penyerahan berkas itu menjadi awal legalitas pasangan calon terpenuhi.
"Saya bersama Pak Mahfud, dan kami beserta istri hadir di sini untuk menyerahkan dokumen bersama partai pengusung."
"Dan tentu saja bapak ibu dari Komisioner KPU sudah menerima lengkap."
"Mudah-mudahan jadi awal legalitas terpenuhi," ujarnya di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Kamis, dikutip dari Kompas.com.
Sebagai informasi, KPU RI akan melakukan pemeriksaan/verifikasi terkait dokumen persyaratan pendaftaran yang diserahkan pada Kamis ini.
Apabila ada dokumen yang tidak memenuhi kelengkapan, KPU RI mempersilakan bakal capres-cawapres dan tim untuk menyerahkan dokumen perbaikan pada 26 Oktober hingga 1 November 2023.
Baca juga: Resmi Daftar Capres, Ganjar Pranowo Harap KPU Independen
Dokumen perbaikan itu akan diverifikasi kembali sampai 2 November 2023 dan diberi tahu hasilnya pada 3 November 2023.
Jika bakal capres-cawapres masih tidak memenuhi syarat, maka partai politik pengusung harus mengusulkan calon pengganti dengan tenggat 8 November 2023.
Bakal calon pengganti akan menjalani pemeriksaan kesehatan menyeluruh dan diverifikasi dokumen persyaratannya sampai 12 November 2023 oleh KPU RI.
Lalu, KPU RI akan menetapkan pasangan capres-cawapres secara resmi pada 13 November 2023 dan mengundi nomor urut mereka pada keesokan harinya.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Mario Christian Sumampow/Ibriza Fasti Ifhami) (Kompas.com/Vitorio Mantalean/Fika Nurul Ulya)