Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres yang Diputuskan MK Hari Ini

MK bakal putusan terkait gugatan syarat usia maksimal 70 tahun untuk capres dan cawapres, Senin (23/10/2023) pagi. 

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Daftar Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres yang Diputuskan MK Hari Ini
Tribunnews/JEPRIMA
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (kanan) berbincang dengan Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) - MK bakal putusan terkait gugatan syarat usia maksimal 70 tahun untuk capres dan cawapres, Senin (23/10/2023) pagi.  Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menggelar sidang putusan terkait gugatan syarat usia maksimal 70 tahun untuk capres dan cawapres, Senin (23/10/2023) pagi. 

Sidang putusan ini akan dibacakan pukul 10.00 WIB. 

"Senin, 23 Oktober 2023. Pukul 10.00 WIB. Pengucapan putusan," demikian dikutip dari situs resmi MK, Senin (23/10/2023). 

Ada sejumlah gugatan perkara terkait uji materi UU Pemilu ini. 

Terkait perkara usia capres dan cawapres maksimal 70 tahun, teregister dalam Nomor 102/PUU-XXI/2023 dan Nomor 107/PUU-XXI/20230.

MK sebelumnya telah memutuskan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait usia capres dan cawapres usia 40 tahun. 

Baca juga: Alasan Kesehatan Jasmani dan Rohani, MK Diminta Batasi Usia Maksimal Capres-Cawapres 70 Tahun

Selengkapnya, berikut lima perkara yang akan dibacakan MK hari ini yang dirangkum Tribunnews.com: 

1. Perkara 102/PUU-XXI/2023

Berita Rekomendasi

Dikutip dari Kompas.com, perkara ini diajukan oleh Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro, dengan menyertakan 98 advokat. 

Dalam perkara itu mereka mengajukan dua petitum.

Mereka meminta MK menambahkan aturan batas atas usia capres dan cawapres paling tinggi 70 tahun pada saat proses pemilihan berlangsung.

Menurut mereka, pasal sekarang memberikan ketidakpastian hukum. 

Sebab, hanya mengatur batas bawah usia (batas minimal) capres tanpa mengatur batas atasnya (batas maksimal).

Selain itu, mereka juga menjadikan batas atas usia hakim konstitusi dan hakim agung yang tidak boleh melebihi 70 tahun sebagai perbandingan.

Mereka juga menginginkan MK mengubah Pasal 169 huruf d UU Pemilu untuk melarang pelanggar Hak Asasi Manusia (HAM) maju sebagai capres.

2. Perkara 107/PUU-XXI/2023

Perkara ini diajukan oleh penggugat atas nama Rudy Hartono. 

Rudy meminta agar usia maksimal paling tinggi 70 tahun sebagai bagian tidak terpisahkan dari persyaratan menjadi capres dan cawapres.

3. Perkara 104/PUU-XXI/2023

Perkara ini diajukan oleh penggugat atas nama Gulfino Guevaratto.

Gulfino meminta agar capres-cawapres berusia paling rendah 21 Tahun dan paling tinggi 65 tahun pada saat pengangkatan pertama.

4. Perkara 93/PUU-XXI/2023

Masih dikutip dari Kompas.com, perkara ini dengan pemohon Guy Rangga Boro diterima MK pada 7 Agustus 2023.

Guy Rangga Boro meminta agar capres-cawapres berusia paling rendah 21 tahun.

5. Perkara 96/PUU-XXI/2023

Perkara ini dengan pemohon atas nama Riko Andi Sinaga. 

Dalam hal ini, pemohon ingin MK mengabulkan syarat umur capres-cawapres paling rendah 25 tahun.

Baca juga: Alasan Kesehatan Jasmani dan Rohani, MK Diminta Batasi Usia Maksimal Capres-Cawapres 70 Tahun

Yusril: MK Semestinya Menolak

Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra usai diskusi di kawasan Jakarta Pusat pada Selasa (17/10/2023).
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra. Tribunnews.com/ Gita Irawan)

Jika permohon ini dikabulkan MK, maka akan menutup peluang bakal calon presiden Koalisi Indonesia Maju (KIM), Prabowo Subianto

Diketahui, Prabowo saat ini berusia 73 tahun saat mencalonkan diri sebagai presiden dalam Pilpres 2024.

Mereka para pemohon menekankan pentingnya kesehatan jasmani dan rohani. 

Sementara itu, Ketua Umum Partai Bulan Bintang sekaligus Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, menilai MK seharusnya menolak gugatan ini. 

Menurutnya, berapapun batas usia tidak bertentangan dengan konstitusi.

"Tidak ada isu konstitusional di sini, karena berapapun batas usia yang ditetapkan tidak akan bertentangan dengan UUD 45, sepanjang seseorang sudah dewasa menurut hukum," kata Yusril, Jumat (20/10/2023).

MK, kata Yusril, seharusnya megang teguh asas ini, agar tidak menciptakan putusan kontroversial dan problematik.

Baca juga: Gibran Sambangi Kediaman AHY usai Didukung Golkar dan PBB Jadi Cawapres Prabowo

Yusril juga menjawab pertanyaan apakah pendapatnya itu adalah pendapat akademis atau ada unsur kepentingan politik di dalamnya.

Apalagi, PBB yang diketuai Yusril adalah anggota Koalisi Indonesia Maju (KIM).

Terkait hal ini, Yusril mengatakan pendapatnya itu paralel, baik dari sudut pandang akademik maupun dari sudut pandang kepentingan politik. 

Dikatakannya, tugas dirinya di KIM adalah menjaga dan memastikan agar konstitusi dan hukum ditegakkan dengan adil dan benar. 

"Hal seperti itu berulangkali ditegaskan Prabowo Subianto dalam berbagai kesempatan."

"Koalisi Indonesia Maju bertekad menegakkan hukum dan konstitusi secara adil dan jujur, agar mampu mensejahterakan rakyat dan mencapai target Indonesia Emas di Tahun 2045," ucapnya.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Igman Ibrahim) (Kompas.com/Alicia Diah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas