Gibran Belum Mengundurkan Diri dari PDIP Meski Daftar Cawapres, Ini Kata DPC Solo
Keanggotaan Wali Kota Solo itu di PDIP secara otomatis gugur saat ia ditetapkan sebagai cawapres
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Ketua DPC PDIP Kota Solo FX Hadi Rudyatmo mengatakan belum menerima surat pengunduran diri Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai kader.
Padahal, Gibran hari ini bersama Prabowo Subianto mendaftar sebagai bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden ke KPU RI, Rabu (25/10/2023).
"Ndak ada (surat pengunduran diri). Keputusannya belum final di KPU. Kecuali kalau sudah di KPU mungkin Mas Gibran mengembalikan kartu tanda anggota ke DPC nanti saya terima saya laporkan ke DPP," kata FX Rudy, Rabu (25/10/2023).
Baca juga: Jadi Ketua Tim Pemenangan Prabowo-Gibran, Rosan Roeslani Mundur sebagai Wakil Komisaris Pertamina
Menurutnya, keanggotaan Wali Kota Solo itu di PDIP secara otomatis gugur saat ia ditetapkan sebagai cawapres oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Seperti telah diketahui, Gibran bakal mendaftar sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto pada Rabu (25/10/2023).
Mereka diusung oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang berseberangan dengan koalisi PDI Perjuangan.
Gibran diusulkan untuk menjadi cawapres oleh Partai Golkar.
"Jelas (gugur). Kemarin yang mencalonkan dari partai lain juga," jelas FX Rudy.
Keanggotaannya di PDI Perjuangan gugur saat ditetapkan sebagai cawapres oleh KPU.
Proses pendaftaran hari ini dilanjutkan dengan proses verifikasi sebelum ditetapkan.
"Baru daftar belum ditetapkan. Kalau sudah ditetapkan sebagai calon Mas Gibran pasti punya langkah-langkah sendiri," terangnya.
Baca juga: Ketua KPU RI: Tes Kesehatan Prabowo dan Gibran Berlangsung di RSPAD Gatot Soebroto Besok Pagi
FX Rudy menjelaskan Gibran memiliki hak seperti yang sama sebagai warga negara untuk dicalonkan dan mencalonkan.
Keputusannya untuk dicalonkan menjadi tanggung jawabnya sendiri.
"Ya kalau saya menanggapinya semua warga negara punya hak untuk mencalonkan dan dicalonkan punya hak untuk memilih dan dipilih. Sehingga kalau Mas Gibran dicalonkan oleh partai lain ya itu hak Mas Gibran keputusan di tangan Mas Gibran sendiri," jelasnya.
Meskipun begitu, jika ia dicalonkan melalui partai lain mestinya ia akan melepaskan keanggotaan dari partai yang mengusungnya di Pilkada Kota Solo 2020 lalu.
"Namun demikian tentunya kalau sudah memutuskan bergabung menjadi anggota partai lain otomatis Mas Gibran mengembalikan kartu tanda anggota PDI Perjuangan ke DPC. Karena kemarin memohon ke DPC 9 September 2019," ungkapnya.
Penulis: Ahmad Syarifudin
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul FX Rudy Akui Belum Terima Surat Pengunduran Diri dari Gibran sebagai Kader PDIP