Sempat Keluarkan Surat Dinas Untuk Tindak Lanjuti Putusan MK, Kini KPU Berencana Revisi PKPU 19/2023
Ketua KPU RI Hasyim Asyari mengatakan pihaknya sudah mengajukan surat untuk berkonsultasi kepada DPR dan pemerintah terkait revisi PKPU 19/20230.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampoow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akhirnya memutuskan untuk merevisi Peraturan KPU (PKPU) 19/2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.
Sebelumnya, pascaputusan Mahkamah Konsitusi (MK) yang mereduksi usia calon presiden (capres) calon wakil presiden (cawapres), KPU memutuskan untuk tidak merevisi PKPU 19/2023.
Baca juga: Momen Prabowo Rangkul Gibran Usai Pidato Hingga Makna Naik Maung ke KPU
Alih-alih KPU hanya mengeluarkan surat dinas gang meminta partai politik (parpol) peserta pemilu memedomani putusan MK itu.
Namun terbaru, Ketua KPU RI Hasyim Asyari mengatakan pihaknya sudah mengajukan surat untuk berkonsultasi kepada DPR dan pemerintah terkait revisi PKPU 19/20230.
“KPU sudah mengajukan surat untuk konsultasi melakukan perubahan tersebut kepada Komisi II DPR RI dan juga kepada pemerintah,” ujar Hasyim di kantornya, Rabu (25/10/2023).
Baca juga: Hakim MK Arief Hidayat Soroti Pemusatan Kekuatan yang Tak Pernah Terjadi Sebelumnya
Ketika ditanya kenapa akhirnya KPU melakukan revisi, Hasyim menjawab pihaknya melakukan proses perbaikan aturan secara bertahap.
“Itu kan bertahap, surat dulu, baru kemudian kita menyampaikan permohonan untuk konsultasi, bertahap,” ujarnya.
Sebelumnya, salah satu alasan KPU tidak melakukan revisi terhadap PKPU dikarenakan menurut Hasyim putusan MK atas 90/PUU-XXI/2923 Itu sudah berlaku sejak diketok palu pada Senin (16/10/2023). MK bahkan sudah merumuskan aturan tersebut dalam amar putusannya.
Terpisah, Anggota KPU RI Idham Holik saat dihubungi terpisah mengatakan frasa “… atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah" secara teknis sudah dijelaskan dalam Pasal 17 ayat (1) Peraturan KPU No. 19 Tahun 2023.
“Seseorang yang sedang menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, atau wakil walikota yang akan dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemalu sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus meminta izin kepada Presiden," demikian isi pasal tersebut.