Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PKS Tak Masalah Gibran Maju Cawapres, Hanya Sayangkan Proses yang Dilalui di MK

Juru Bicara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Iqbal mengungkapkan partainya tidak mempermasalahkan Gibran Rakabuming Raka maju di Pilpres 2024.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in PKS Tak Masalah Gibran Maju Cawapres, Hanya Sayangkan Proses yang Dilalui di MK
Tribunnews/Mario Christian Sumampow
Bakal capres cawapres KIM, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka saat tiba di KPU untuk daftar sebagai peserta Pilpres 2024, Rabu (25/10/2023). Begini respons PKS terkait pencalonan Gibran. 

TRIBUNNEWS.COM - Juru Bicara Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhammad Iqbal mengungkapkan partainya tidak mempermasalahkan Gibran Rakabuming Raka maju di kontestasi Pilpres 2024.

PKS menilai apa yang terjadi di penghujung pendaftaran bakal pasangan calon (paslon) calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sebagai dinamika politik.

Iqbal menekankan, pasangan Anies Baswedan dan Cak Imin (AMIN) tak gentar menghadapi siapapun lawan yang bakal disahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Kami siap bertanding dengan siapapun, yang sudah disahkan KPU, yang sudah memenuhi syarat sesuai undang-undang," ungkap Iqbal dalam program talkshow Overview Tribunnews, Kamis (26/10/2023).

Tetapi, PKS memberi catatan soal pencalonan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran.

"Kami memberi catatan bahwa dalam pencalonan ada yang harus mengubah aturan di last minute, ada dinamika yang dicalonkan anggota parpol yang berbeda dari yang diusung."

"Yang ketiga ada upaya mempertahankan kekuasaan dengan mencalonkan anak Presiden Jokowi," ungkap Iqbal.

Baca juga: Politikus PKS Solo Berharap Ada Kemungkinan Partainya Dukung Gibran

Berita Rekomendasi

Kehadiran anak muda dinilai Iqbal akan memberi warna Pilpres 2024.

PKS juga mendukung keterlibatan anak muda di politik.

"Seandainya anak muda itu bukan anak presiden, bukanlah ponakan Ketua MK, bukanlah aturan yang harus diubah di last minute, saya kira tidak ada masalah," ujarnya.

"Kami tidak mempermasalahkan mudanya, tapi bagaimana proses pencalonan itu yang jangankan rakyat, hakim MK bersuara kalau MK tidak baik-baik saja, mulai dari Pak Saldi Isra, Pak Arief Hidayat," ujarnya.

Gibran Rakabuming ditemani istrinya Selvi Ananda saat jalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat pada Kamis (26/10/2023).
Gibran Rakabuming ditemani istrinya Selvi Ananda saat jalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat pada Kamis (26/10/2023). (Tribunnews.com/ Igman Ibrahim)

Menurutnya, majunya Gibran di Pilpres 2024 menjadi sejarah perpolitikan Indonesia.

"Ini menjadi catatan sejarah politik di Indonesia, karena ini belum pernah terjadi di presiden-presiden Indonesia sebelumnya," ungkap Iqbal.

Baca juga: Apa Pertimbangan Kubu Prabowo-Gibran Tunjuk Rosan Roeslani Jadi Ketua TKN? Ini Kata Sekjen Gerindra

Diketahui, Gibran telah resmi mendaftarkan diri sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) mendampingi Prabowo Subianto ke KPU, Rabu (25/10/2023).

Prabowo dan Gibran kompak memakai kemeja berwarna biru muda saat mendaftar.

Adapun Gibran bisa maju di Pilpres 2024 setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materi nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal capres dan cawapres dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan, Senin (16/10/2023).

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami)

Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sedianya berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.”

Lewat putusannya, Mahkamah membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas