Hakim MK Manahan Sitompul Bantah Ada Lobi Anwar Usman Supaya Putusan Usia Capres Cawapres Dikabulkan
Hakim konstitusi Manahan Sitompul tidak membenarkan adanya tindakan lobi dari Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dalam upaya mengabulkan.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim konstitusi Manahan Sitompul tidak membenarkan adanya tindakan lobi dari Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dalam upaya mengabulkan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
"Tidak ada," kata Manahan kepada awak media usai menjalani sidang pemeriksaan Mahkamah Kehormatan MK (MKMK), Rabu (1/11/2023).
Sebelumnya dalam sidang pemeriksaan pelaporan terkait putusan Nomo 90, Program Manager Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Violla Reninda selaku pelapor mengatakan Anwar Usman melakukan lobi kepada hakim konstitusi untuk memuluskan tujuannya.
"Keterlibatan di sini dalam arti yang bersangkutan tidak mengundurkan diri untuk memeriksa dan memutus perkara dan juga terlibat aktif untuk melakukan lobi dan memuluskan lancarnya perkara ini agar dikabulkan oleh hakim yang lain," jelas Violla, Selasa (31/10/2023).
Senada, Anwar Usman juga mengaku tidak melakukan lobi dalam langkahnya untuk melancarkan supaya putusan perkara No 90/PUU-XXI/2023 dikabulkan.
"Enggak ada lobi-lobi gimana. Sudah baca putusannya belum? Ya, sudah," ujar Anwar Usman usai menghadiri sidang dugaan pelanggaran kode etik di Gedung MK, Jakarta, Selasa.
Sebagai informasi, Manahan Sitompul adalah hakim yang setuju untuk mengabulkan putusan Nomor 90. Berdiri di barisan yang sama dengannya Anwar Usman dan Guntur Hamzah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.