Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gerindra Tuding Sejumlah Pihak yang Permasalahkan Putusan MK Munafik

Partai Gerindra menyebut sejumlah pihak yang mempermasalahkan putusan MK munafik.

Penulis: Febri Prasetyo
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Gerindra Tuding Sejumlah Pihak yang Permasalahkan Putusan MK Munafik
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman saat ditemui di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/9/2023). 

TRIIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman menuding sejumlah pihak yang mempermasalahkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) munafik.

Putusan MK tersebut adalah putusan tentang batas usia capres dan cawapres yang pada akhirnya membuka jalan bagi Wali Kota Surakarta sekaligus putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, untuk menjadi bakal cawapres.

Menurut Habiburokhman adanya perbedaan pandangan dalam menanggapi putusan MK merupakan hal yang wajar.

Dia menyebut Gerindra juga menghormati semua pandangan atau pendapat.

Namun, dia meminta pihak yang merasa kepentingan politiknya terganggu oleh putusan itu untuk menghentikan narasi delegitimasi.

“Tapi ada juga yang mengkritisi karena kepentingannya terganggu, karena keinginan berkuasanya syahwat kuasanya terganggu, ini yang munafik-munafik seperti ini kan juga mengampanyekan terus, mendistorsi putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Habiburokhman,(1/11/2023), dikutip dari Kompas.com yang mengutip Kompas TV.

Habiburokhman menyebut putusan MK itu harus dihormati.

Berita Rekomendasi

"Ada budaya hukum kita kalau pengadilan sudah menghasilkan putusan, dan putusan itu mengikat, maka kita harus menghormatinya," ujar Habiburokhman.

Baca juga: Beragam Reaksi Sikapi Hak Angket MK, Diusulkan PDIP, Didukung Ketua MKMK Hingga Ditolak Gerindra

Kata dia, apabila seluruh pihak tidak mematuhi putusan lembaga yudikatif lantaran menganggapnya berseberangan dengan kepentingan politik, hal itu sama saja mengabaikan prinsip demokrasi.

"Ini bentuk konsistensi kita, komitmen kita pada demokrasi. Demokrasi itu adalah bagaimana kita menaati hukum. Bahwa kita selain negara demokrasi adalah negara hukum," katanya.

Habiburokhman juga menyinggung keributan yang muncul setelah Gibran menjadi bakal cawapres Prabowo Subianto.

“Ketika Mas Gibran maju, jadi ribut, kalau Mas Gibran nggak maju, nggak ribut, ini jadi bukan masalah hukum, bukan persoalan kekhawatiran terganggunya kepentingan nasional dan lain sebagainya,” ucapnya.

Baca juga: Diusulkan Masinton PDIP, Ditolak Gerindra, Respons Jimly Soal Hak Angket MK: Ini Masalah Serius

Presiden Jokowi dan anaknya, Gibran Rakabuming Raka, yang kini maju menjadi cawapres pada Pilpres 2024
Presiden Jokowi dan anaknya, Gibran Rakabuming Raka, yang kini maju menjadi cawapres pada Pilpres 2024 (Tribunnews)

Masinton usulkan hak angket

Sebelumnya anggota DPR RI fraksi PDIP, Masinton Pasaribu, meminta dukungan dari fraksi lain di dewan legislatif untuk mengusulkan hak angket terhadap MK.

Dukungan itu diperlukan lantaran hak angket harus diusulkan paling sedikit oleh 25 orang anggota DPR dan lebih dari satu fraksi.

"Pokoknya besok (hari ini) saya coba lagi kontak lagi ke teman-teman ya lintas fraksilah," ujar Masinton di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/10/2023), dikutip dari Tribunnews.

Dia ingin fraksi lain di DPR mendukung usulan tersebut.

"Kita harapkan beberapa teman-teman ya, mendukung usulan ini. Karena kita punya semangat yang sama untuk menegakkan konstitusi dan undang-undang ini secara baik dan benar."

Baca juga: Temuan Baru MKMK: Hakim MK Lakukan Pembiaran Anwar Usman Ikut RPH Meski Punya Konflik Kepentingan

Masinton mengatakan semua institusi negara yang melaksanakan undang-undang bisa dijadikan objek angket.

"Iya kan. Kita kan tidak masuk kepada kewenangan yudisialnya, gitu lo," katanya.

Usulan tersebut disampaikan Masinton saat rapat paripurna yang diselenggarakan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (30/10/2023).

Menurut Masinton, muncul tragedi konstitusi sesudah MK mengeluarkan putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 perihal batas usia capres dan cawapres.

"Tapi apa hari ini yang terjadi? Ini kita mengalami satu tragedi konstitusi pasca terbitnya putusan MK 16 Oktober lalu. Ya, itu adalah tirani konstitusi," kata politikus PDIP itu.

Masinton berujar konstitusi mesti berdiri tegak dan tidak boleh dipermainkan demi kepentingan politik sempit.

Baca juga: Beda Respons MK Dijuluki Mahkamah Keluarga: Arief Hidayat Sedih, Saldi Isra Tertawa, Anwar Usman?

Dia mengaku bersuara bukan untuk kepentingan pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024.

"Tapi saya bicara tentang bagaimana kita bicara tentang bagaimana kita menjaga mandat konstitusi, menjaga mandat reformasi dan demokrasi ini."

(Tribunnews/Febri/Fersianus Waku) (Kompas.com/Aryo Putranto)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas