Belum Lewati Masa Jeda, Satu Mantan Terpidana Gagal Jadi Caleg
Satu mantan terpidana gagal untuk lanjut berkontesi dalam Pemilu 2024 setelah dicoret KPU dari daftar nama caleg.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satu mantan terpidana gagal untuk lanjut berkontesi dalam Pemilu 2024.
Namanya dicoret Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam penetapan daftar calon tetap (DCT) anggota DPR RI dan DPD RI, Jumat (3/11/2023).
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengungkap alasan pihaknya mencoret nama mantan terpidan tersebut dari daftar Caleg.
Bakal caleg tersebut disebut masih belum melewati masa jeda 5 tahun setelah dinyatakan bebas murni.
Sehingga, tidak memenuhi syarat untuk menjadi calon anggota legislatif (caleg).
"Berdasarkan informasi atau data dari lembaga penegak hukum, masa jedanya belum genap 5 tahun. Itu ada satu orang di Sumatera Barat," ungkap Hasyim Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat.
Baca juga: KPU: Masyarakat Bisa Periksa Informasi Caleg Melalui Scan Barcode
Hasyim tak menyebut siapa nama mantan bakal calon anggota DPD RI dari daerah pemilihan Sumatera Barat tersebut.
Namun, berdasarkan hasil pemantauan Indonesia Corruption Watch (ICW), nama Irman Gusman tercatat sempat menjadi bakal caleg DPD dari Sumatera Barat.
Irman merupakan mantan terpidana kasus suap dalam impor gula Perum Bulog.
Baca juga: KPU Jelaskan Alasan Dua Bakal Caleg DPR Tidak Masuk DCT
Ia baru dinyatakan bebas pada tanggal 26 September 2019 setelah menjalani masa tahanan tiga tahun berdasarkan putusan di tingkat peninjauan kembali Mahkamah Agung.
Sebagai informasi, hari ini KPU telah menetapkan 9.917 calon peserta Pemilu 2024 untuk DPR RI dan 668 untuk DPD RI.
KPU pun mengumumkan nama calon anggota DPR RI maupun DPD RI yang lolos DCT bisa dilihat melalui website di KPU. Pengumuman nama-nama akan dilakukan pada Sabtu (4/11/2023).